Video
Kemendagri Mediasi Purbaya dan Dedi Mulyadi, DPR Soroti Menkeu
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI akan turun tangan untuk menyelesaikan polemik terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI akan turun tangan untuk menyelesaikan polemik terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan.
Purbaya sebelumnya menyoroti dana milik pemda yang belum digunakan dan masih tersimpan di bank hingga mencapai Rp234 triliun per akhir September 2025.
Ia juga mengungkapkan, terdapat 15 daerah dengan jumlah simpanan tertinggi, yang kemudian memunculkan reaksi dari beberapa kepala daerah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah data yang disampaikan oleh Menkeu Purbaya tersebut.
Menanggapi hal ini, Komisi II DPR RI berencana memanggil Kemendagri dan sejumlah pemda untuk memberikan klarifikasi mengenai dana publik yang mengendap di perbankan.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyebut pemanggilan ini penting untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan pembinaan Kemendagri terhadap pemda dilakukan.
Menurut Khozin, dana publik seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disimpan dalam bentuk deposito di bank.
Ia menilai, jika dana tersebut sengaja diparkir, maka hal itu bisa menghambat pelayanan publik dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Khozin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kemendagri dan mendorong agar diberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Ia menyebut dasar hukum yang bisa digunakan antara lain Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiharto menyampaikan bahwa Kemendagri siap memediasi pertemuan antara Menkeu Purbaya dan para kepala daerah apabila diperlukan.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini bersama Bank Indonesia tengah melakukan verifikasi terhadap data dana mengendap tersebut untuk memastikan keakuratannya.
Menurut Bima, Kemendagri secara rutin memperbarui data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tiga hari melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Ia menegaskan, sebagian besar dana yang tersimpan di bank bukan karena kesengajaan, melainkan akibat sisa anggaran yang belum sempat terserap.
Dana tersebut biasanya ditempatkan sementara dalam bentuk deposito untuk memberi keuntungan bagi kas daerah.
| Video: Serangan Iran Guncang Pangkalan AS, Markas Armada Kelima Rusak Parah, Kondisi Tak Layak Huni |
|
|---|
| Video: Disebut Tokoh Pemicu Perang Iran, 52 Persen Warga AS Setuju Trump Dimakzulkan |
|
|---|
| Video: Sempat Menghilang, Amanda Manopo Kembali Muncul dengan Pengakuan Ini soal Usia Kehamilan |
|
|---|
| Video: Ketulusan Arya Khan Dipertanyakan, Michelle Ashley Bongkar Nafkah Rp300 Ribu |
|
|---|
| Video: BUMDes Beregong Kembangkan Bebek Petelur, Desa Kurnia Jaya Alokasikan Rp25 Juta |
|
|---|