Video

Joko Witanto Otak Penipuan Calo Taruna Akpol, 2 Polisi Terlibat

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penipuan yang mengatasnamakan penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza
Ringkasan Berita:
  • Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan penerimaan taruna Akpol Semarang yang melibatkan empat pelaku, dua di antaranya polisi aktif.
  • Dua polisi yang terlibat adalah Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander Undi Karisma dari Polres Pekalongan.
  • Dua pelaku sipil yakni Joko Witanto dan Stephanus Agung Prabowo juga ikut ditangkap.

POSBELITUNG.CO - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penipuan yang mengatasnamakan penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Dalam kasus ini, empat pelaku ditangkap, terdiri dari dua warga sipil dan dua anggota polisi aktif.

Keduanya adalah Aipda Fachrorurohim, Kepala SPKT Polsek Paninggaran, serta Bripka Alexander Undi Karisma, anggota Polsek Doro di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Sementara dua pelaku sipil lainnya ialah Stephanus Agung Prabowo, seorang pekerja keuangan, dan Joko Witanto, sopir yang disebut sebagai otak utama penipuan.

Komplotan ini menjalankan aksinya dengan modus menjadi calo penerimaan Akpol, dengan menjanjikan bisa meloloskan calon taruna asal korban, seorang warga Pekalongan berinisial D.

Korban tergiur oleh janji manis tersebut hingga menyerahkan uang mencapai Rp2,65 miliar.

Menurut hasil penyidikan, Joko Witanto berperan sebagai dalang utama yang mengatur seluruh rencana.

Ia dikenal lihai menipu dan memiliki banyak identitas palsu, seperti kartu anggota dan lencana dari lembaga resmi seperti TNI, BIN, dan Badan Penelitian Aset Negara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa Joko mendapat bagian terbesar dari hasil kejahatan, yakni sekitar Rp2,05 miliar.

Sementara tiga pelaku lainnya hanya membantu menjalankan aksinya.

“Mereka semua sudah saling kenal sejak menghadiri acara di Semarang, kemudian merencanakan penipuan itu,” ujar Dwi, Rabu (5/11/2025).

Dalam menjalankan aksinya, dua polisi bertugas mencari calon korban yang ingin anaknya diterima sebagai taruna.

Korban kemudian dipertemukan dengan Stephanus dan Joko di Pekalongan serta Semarang antara Desember 2024 hingga April 2025.

Stephanus mengaku sebagai adik Kapolri dan didukung oleh Joko yang mengklaim mengenal banyak pejabat tinggi TNI dan Polri.

Untuk meyakinkan korban, mereka juga menunjukkan foto-foto bersama pejabat.

Dwi menegaskan bahwa pengakuan tersebut palsu dan nama Kapolri hanya dicatut agar korban percaya.

Setelah menyerahkan uang secara tunai dan transfer, anak korban mengikuti seleksi Akpol pada April 2025 namun langsung gagal di tahap awal pemeriksaan kesehatan.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polda Jateng pada Agustus 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, seluruh tersangka berhasil ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di Kediri dan Semarang.

Dari hasil kejahatan, hanya Rp600 juta yang berhasil disita polisi, sementara sisanya telah dihabiskan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ringkasan Berita:

Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan penerimaan taruna Akpol Semarang yang melibatkan empat pelaku, dua di antaranya polisi aktif.

Dua polisi yang terlibat adalah Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander Undi Karisma dari Polres Pekalongan.

Dua pelaku sipil yakni Joko Witanto dan Stephanus Agung Prabowo juga ikut ditangkap.

Joko Witanto disebut sebagai otak penipuan dan koordinator lapangan yang mengatur seluruh aksi.

Modusnya menjanjikan korban bisa meloloskan anaknya masuk Akpol dengan membayar Rp2,65 miliar.

Stephanus berpura-pura menjadi adik Kapolri, sementara Joko mengaku kenal dengan pejabat penting di Polri, TNI, dan BIN.

Dua polisi bertugas mencari korban dan mempertemukannya dengan dua tersangka sipil.

Setelah anak korban gagal dalam seleksi Akpol, korban melapor ke Polda Jateng pada Agustus 2025.

Joko mendapat bagian terbesar, Rp2,05 miliar, sedangkan sisanya dibagi ke tiga tersangka lain.

Semua pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Joko Witanto Otak Utama Penipuan Calo Taruna Akpol, 2 Polisi Aktif Terlibat

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved