Video

Wali Kota Medan Tanggapi Penahanan 2 Kadis Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Wali Kota Medan memberikan tanggapan resmi setelah dua pejabat Pemerintah Kota Medan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan korupsi

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita
Ringkasan Berita:
  • Dua pejabat Pemko Medan, Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
  • Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar dari total anggaran Rp 4,8 miliar.
  • Kedua tersangka ditahan Kejari Medan, kecuali Erwin yang tidak hadir dan hanya mengirim penasihat hukum dengan alasan sakit.

 

POSBELITUNG.CO - Wali Kota Medan memberikan tanggapan resmi setelah dua pejabat Pemerintah Kota Medan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024.

Pejabat yang ditahan tersebut adalah Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan serta Erwin Saleh yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran penyelenggaraan Medan Fashion Festival tahun 2024 yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Medan.

Ia menuturkan bahwa pemerintah kota menghormati langkah hukum yang dilakukan jaksa dan yakin lembaga tersebut akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Rico menekankan pentingnya integritas bagi seluruh ASN agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemko Medan agar selalu bekerja secara profesional dan menjunjung etika birokrasi.

Wali Kota juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada prinsip good governance.

Ia meminta Inspektorat Kota Medan memperketat fungsi pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah demi mencegah terulangnya kasus serupa.

Rico menambahkan bahwa pengawasan internal harus dilakukan secara berkelanjutan agar pelaksanaan tugas di tiap organisasi perangkat daerah tetap berada di jalur yang benar.

Sebelumnya, Kejari Medan mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival.

Kejari menyebut bahwa kegiatan tersebut memiliki anggaran sebesar Rp4,8 miliar dan setelah dilakukan audit bersama Inspektorat, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1.132.000.000.

Kajari Medan Fajar Syah Putra mengungkap bahwa selain Benny Iskandar Nasution, penyidik juga telah menetapkan seorang pelaksana kegiatan berinisial MH dari CV Global Mandiri.

Sementara itu, Erwin Saleh yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan tidak hadir dalam pemanggilan sehingga belum dilakukan penahanan terhadapnya.

Menurut Kejari, saat kegiatan berlangsung, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan berbagai dokumen pertanggungjawaban.

Kejari juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama tahun 2025.

Wali Kota Medan berharap proses hukum dapat berjalan tuntas sehingga dapat memberikan efek jera dan menguatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Ringkasan Berita: 

  1. Dua pejabat Pemko Medan, Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
  2. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar dari total anggaran Rp 4,8 miliar.
  3. Kedua tersangka ditahan Kejari Medan, kecuali Erwin yang tidak hadir dan hanya mengirim penasihat hukum dengan alasan sakit.
  4. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Medan.
  5. Rico menegaskan bahwa Pemko Medan menghormati proses hukum dan yakin Kejari bertindak sesuai aturan.
  6. Rico mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan jabatan dan menekankan pentingnya integritas serta profesionalisme.
  7. Pemkot Medan berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas penyimpangan.
  8. Inspektorat Kota Medan diminta memperketat pengawasan terhadap perangkat daerah untuk mencegah kasus serupa.
  9. Kejari Medan menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
  10. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Respons Wali Kota Medan, 2 Pejabat Kepala Dinas Ditahan, Tersangka Korupsi Festival Fashion

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved