Video

Debat Viral Ungkap Bisnis Terlarang, Haji Manaf Dicopot dari Pengawas UBP

Debat panas antara Manaf Zubaidi dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di kawasan normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
Ringkasan Berita:
  • Video perdebatan Manaf Zubaidi dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di lokasi normalisasi sungai Karawang viral di media sosial.
  • Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) UBP Karawang menonaktifkan Manaf dari jabatan Pengawas Yayasan.
  • Keputusan diambil melalui rapat resmi yang dipimpin Ketua Pembina Letjen (Purn) Kiki Syahnakri pada 12 November 2025.

POSBELITUNG.CO - Debat panas antara Manaf Zubaidi dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di kawasan normalisasi saluran sekunder Pasirpanggang, Karawang, berbuntut panjang dan memicu keputusan besar di internal Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Setelah rekaman perselisihan itu viral, Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) secara resmi menonaktifkan Manaf dari posisinya sebagai Pengawas Yayasan.

Sekretaris YBPP Karawang, Dr. Ahmad Fauzi, M.Kom., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat yayasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pembina, Letjen (Purn) Kiki Syahnakri.

Fauzi menegaskan bahwa perdebatan yang dilakukan Manaf dengan Gubernur Dedi Mulyadi adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan sikap resmi yayasan maupun UBP Karawang.

Ia menambahkan bahwa penonaktifan tersebut merupakan langkah pembinaan internal agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng nama lembaga.

YBPP juga menegaskan bahwa mereka mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan dan menormalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Karawang.

Perselisihan itu sendiri bermula ketika bangunan ruko yang digunakan Manaf berdiri di atas area sungai dan dianggap sebagai penyebab terhambatnya aliran air saat banjir.

Bangunan tersebut akhirnya dibongkar dalam program penertiban yang dipimpin langsung oleh Dedi Mulyadi.

Namun, Manaf tidak menerima tindakan tersebut dan meluapkan kemarahannya dengan menepis tangan Dedi serta menolak bersalaman.

Dalam perdebatan itu, Manaf berulang kali bersikukuh bahwa tindakan pemerintah salah dan bahwa dirinya berhak mendapat perlindungan negara.

Dedi Mulyadi kemudian menegaskan kembali bahwa tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat dari dampak banjir, termasuk area pertanian seluas 20 hektare yang terimbas.

Ketika ditanya mengenai izin bangunan, Manaf mengaku bahwa ia telah mengajukan IMB, tetapi tidak mendapat persetujuan pemerintah daerah.

Namun fakta mengejutkan muncul ketika dua penyewa ruko mengungkapkan bahwa mereka justru menyewa bangunan tersebut dari Manaf, bukan dari PJT sebagai pengelola kawasan sungai.

Salah satu penyewa mengaku membayar Rp 90 juta per tahun untuk satu unit ruko yang ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Penyewa lain bahkan terikat kontrak lima tahun dengan biaya Rp 75 juta per tahun.

Dedi kemudian menghitung bahwa dari dua ruko saja, Manaf bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp 400 juta per tahun.

Jika ditambah ruko lainnya, pendapatan total Manaf diduga dapat mencapai sekitar Rp 1 miliar per tahun tanpa memiliki hak atas lahan tersebut.

Situasi ini semakin memperkuat temuan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan berdiri di atas tanah yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

YBPP berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan Manaf bukan representasi lembaga, dan yayasan telah mengambil langkah tegas untuk menjaga reputasi institusi pendidikan tersebut.

Ringkasan Berita: 

  1. Video perdebatan Manaf Zubaidi dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di lokasi normalisasi sungai Karawang viral di media sosial.
  2. Yayasan Buana Pangkal Perjuangan (YBPP) UBP Karawang menonaktifkan Manaf dari jabatan Pengawas Yayasan.
  3. Keputusan diambil melalui rapat resmi yang dipimpin Ketua Pembina Letjen (Purn) Kiki Syahnakri pada 12 November 2025.
  4. Yayasan menegaskan tindakan Manaf adalah sikap pribadi dan tidak mewakili lembaga.
  5. YBPP mendukung penuh normalisasi dan penertiban sungai oleh Pemprov Jawa Barat.
  6. Perselisihan bermula karena ruko yang disewa Manaf harus dibongkar karena berada di area sungai dan tanpa izin.
  7. Saat perdebatan, Manaf menolak pembongkaran dan sempat menepis tangan Dedi Mulyadi.
  8. Dedi mengungkap bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan berada di tanah PJT sehingga melanggar aturan.
  9. Terungkap bahwa Manaf bukan penyewa tetapi justru menyewakan ruko-ruko tersebut kepada pelaku usaha dengan tarif tinggi.
  10. Dari beberapa ruko, penghasilan Manaf diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun meski berdiri di lahan yang tidak berizin.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Borok Bisnis Terlarang Terkuak di Debat Viral, Haji Manaf Dinonaktifkan dari Pengawas Yayasan UBP

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved