Video
Pasutri Kasus Korupsi Tahura Mangkol Jalani Sidang Perdana Berlapis Pasal
Sidang perdana terhadap pasangan suami istri Duta Prasetyo dan Lintas Ardati dibuka di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 18 November 2025.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
Ringkasan Berita:
- Pasangan suami istri Duta Prasetyo dan Lintas Ardati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kontribusi Tahura Bukit Mangkol di PN Pangkalpinang.
- Sidang berlangsung di ruang Tirta dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota.
- Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Tengah membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Posbakum.
POSBELITUNG.CO - Sidang perdana terhadap pasangan suami istri Duta Prasetyo dan Lintas Ardati dibuka di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 18 November 2025.
Agenda hukum tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana kontribusi yang dihimpun untuk pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.
Sidang berlangsung di ruang Tirta dengan majelis hakim dipimpin Dewi Sulistiarini serta didampingi dua hakim anggota, Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah membacakan dakwaan secara rinci terhadap kedua terdakwa.
Keduanya hadir didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan mengikuti seluruh proses dengan tenang.
Jaksa menyampaikan bahwa pasangan tersebut diduga menyimpangkan dana kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama serta Rencana Pelaksanaan Program terkait pengelolaan Tahura.
Salah satu penyimpangan muncul pada program peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola kawasan yang diajukan sebesar enam puluh juta rupiah.
Selain itu, terdapat pula anggaran operasional perlindungan Tahura sekitar tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Pada kegiatan rehabilitasi kawasan, penyidik menemukan pembayaran fiktif untuk upah tukang sebesar tiga belas koma enam juta rupiah.
Penelusuran juga menunjukkan adanya pengeluaran tidak sesuai aturan terkait pembelian bahan renovasi pembibitan senilai lebih dari dua puluh empat juta rupiah.
Jaksa menegaskan bahwa dana operasional pelaksanaan kerja sama yang mencapai enam puluh juta rupiah juga termasuk dalam penyimpangan.
Berdasarkan audit resmi Inspektorat Daerah Bangka Tengah, total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai seratus enam puluh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah.
Audit perhitungan tersebut tercatat dalam dokumen bernomor 700.1.2.1/189/ITDAKAB/2025 yang diterbitkan pada 10 September 2025.
Jaksa Van Jessica menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa dijerat melalui Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 54 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
| Helwa Mengaku Ditelantarkan Habib Bahar, Ustaz Derry Singgung Hidupnya |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Perketat Kerja Luar Negeri, Kiper Bandung Diduga Jadi Korban |
|
|---|
| Nafkah Ruben Onsu Rp240 Juta per Bulan, Sarwendah Tegaskan Sudah Sepakat |
|
|---|
| Resmi Menikah, Boiyen Pamer Honeymoon dengan Rully |
|
|---|
| BNN Bongkar Lokasi Transaksi Narkoba di Tanjung Gunung Bangka Tengah saat Hujan Deras |
|
|---|