Video

Pasutri Kasus Korupsi Tahura Mangkol Jalani Sidang Perdana Berlapis Pasal

Sidang perdana terhadap pasangan suami istri Duta Prasetyo dan Lintas Ardati dibuka di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 18 November 2025.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum guna menentukan langkah yang akan ditempuh.

Ketika diminta menanggapi dakwaan, penasihat hukum Renny menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh uraian jaksa dan tidak mengajukan keberatan.

Majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang hingga Selasa, 25 November 2025 untuk memasuki agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.

Di akhir persidangan, pihak pengadilan menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya berawal dari kerja sama Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah dengan PT XL Axiata Tbk pada tahun 2021.

Kerja sama tersebut mencakup penempatan menara telekomunikasi sekaligus peningkatan fungsi kawasan di Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.

Program yang semestinya mendukung pengelolaan kawasan akhirnya berujung pada proses hukum setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana kontribusi oleh kedua terdakwa.

Majelis hakim memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara terbuka hingga seluruh bukti dan keterangan saksi dihadirkan pada sidang berikutnya.

Ringkasan Berita: 

  1. Pasangan suami istri Duta Prasetyo dan Lintas Ardati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kontribusi Tahura Bukit Mangkol di PN Pangkalpinang.
  2. Sidang berlangsung di ruang Tirta dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota.
  3. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Tengah membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Posbakum.
  4. Keduanya diduga menyalahgunakan dana kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Rencana Pelaksanaan Program (RPP).
  5. Penyimpangan anggaran meliputi dana SDM pengelola Tahura Rp60 juta dan dana operasional perlindungan serta pengamanan Rp3,92 juta.
  6. Dugaan korupsi juga terjadi pada pembangunan fasilitas pembibitan, termasuk upah tukang fiktif Rp13,6 juta dan pembelian bahan renovasi Rp24,318 juta.
  7. Terdakwa juga diduga menyalahgunakan biaya operasional pelaksanaan PKS sebesar Rp60 juta.
  8. Total kerugian negara mencapai Rp161.838.000 sesuai hasil audit Inspektorat Bangka Tengah.
  9. Penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan dan menerima dakwaan JPU, sehingga sidang ditunda ke 25 November 2025 untuk agenda pembuktian.
  10. Kasus berawal dari kerja sama antara DLH Bangka Tengah dan PT XL Axiata pada 2021 terkait penempatan menara BTS dan penguatan fungsi kawasan Tahura.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pasutri Terjerat Korupsi Tahura Bukit Mangkol, Jalani Sidang Perdana dengan Pasal Berlapis

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved