Video
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya Tegaskan Tetap Menolak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan pakaian bekas atau thrifting yang masuk ke Indonesia
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita
Ringkasan Berita:
- Pemerintah tidak akan melegalkan baju bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia meski para pedagang baju bekas minta agar dilegalkan.
- Permintaan terhadap produk tekstil domestik saat ini mencapai 90 persen dan hanya 10 persen berasal dari impor dan pemerintah tak ingin pasar yang besar ini dikuasai barang thrifting.
POSBELITUNG.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan pakaian bekas atau thrifting yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons permintaan para pedagang pakaian bekas yang berharap usaha mereka dilegalkan karena dianggap tidak mengganggu pasar domestik.
"Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal saya hentikan.
Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Purbaya di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa pasar tekstil Indonesia saat ini sangat kuat.
Permintaan terhadap produk tekstil dalam negeri mencapai 90 persen, sementara 10 persen sisanya berasal dari pasar global.
Kondisi ini menurutnya sangat menguntungkan pelaku usaha lokal dan harus dimaksimalkan dengan penyediaan produk tekstil buatan Indonesia.
Ia menilai bahwa masuknya tekstil ilegal, termasuk pakaian bekas, justru merugikan pengusaha lokal serta menghambat pertumbuhan industri nasional.
"Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas mengelola dagangnya, bisa shift ke barang-barang domestik," tambahnya.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan keluhan terkait maraknya penindakan terhadap usaha pakaian bekas impor.
Ia menyebut masalah thrifting terus menjadi bola panas yang muncul dari tahun ke tahun.
"Ini maksud tujuan kami datang ke BAM. Kami mengharapkan ada solusi jangka pendek, jangka panjang, bila perlu hasil yang menetap untuk usaha thrifting ini," ujar Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Menurut Rifai, para pedagang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari usaha thrifting.
Ia juga menyebut bahwa pelaku thrifting termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga menurutnya tidak tepat jika thrifting dianggap merusak UMKM lokal.
Rifai menegaskan bahwa pasar thrifting berbeda dengan pasar pakaian baru dari industri lokal. Pembeli thrifting mencari barang murah, unik, dan berkualitas.
"Kalau dibilang thrifting merusak UMKM, sebenarnya pasarnya beda, Pak. Produk thrifting itu segmen pasarnya beda, begitu juga produk baru dari industri lokal."
Ia menambahkan bahwa popularitas thrifting muncul karena harga yang murah tetapi kualitas barang dianggap bagus.
Rifai juga mengaku telah berdiskusi dengan pelaku industri pakaian lokal. Menurutnya, pihak industri tidak keberatan dengan keberadaan thrifting.
"Karena kami sudah berbicara kepada kawan-kawan pelaku industri lokal, mereka pun sebenarnya secara tidak langsung tidak keberatan dengan adanya thrifting," katanya.
Selain itu, Rifai mengklaim mayoritas pakaian yang beredar di Indonesia berasal dari China, disusul produk bekas dari Amerika Serikat, Vietnam, dan India.
"Kami punya data bahwa lebih dari 80 persen adalah produk China, kemudian produk dari Amerika, Vietnam, dan India. Sekitar 5 persen sisanya merupakan produk UMKM termasuk tekstil dari Indonesia," ungkapnya.
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap menolak legalisasi pakaian bekas impor ilegal atau thrifting.
- Purbaya menilai barang ilegal tidak boleh diberi ruang di pasar Indonesia dan penindakannya akan terus dilakukan.
- Ia menyebut pasar tekstil Indonesia sudah kuat dengan 90 persen permintaan dipenuhi produk lokal.
- Masuknya pakaian bekas ilegal dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri dan menghambat perkembangan pelaku usaha lokal.
- Purbaya meminta pedagang thrifting beralih menjual produk tekstil domestik jika ingin tetap bertahan.
- Pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, meminta pemerintah memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi usaha mereka.
- Rifai menyebut pedagang thrifting sudah puluhan tahun bergantung pada usaha ini dan termasuk kategori UMKM.
- Ia menilai pasar thrifting berbeda dari pasar pakaian baru sehingga tidak tepat jika dianggap merusak UMKM lokal.
- Rifai mengklaim pelaku industri pakaian lokal tidak keberatan dengan keberadaan thrifting selama ini.
- Rifai menyebut lebih dari 80 persen produk pakaian yang beredar di Indonesia berasal dari China, sementara produk UMKM lokal hanya sekitar 5 persen .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Purbaya Tetap Tak Mau Kompromi!
| BNN Segel Rumah Mewah hingga Gedung Walet Bernilai Rp52 Miliar Milik H Sutar, Pengusaha Kaya Sumsel |
|
|---|
| Satgas PKH Amankan 9 Ekskavator di Tambang Ilegal Desa Perlang Bangka Tengah |
|
|---|
| Pelaku Curat di Pangkalpinang Diringkus Polisi, Penangkapan Diwarnai Aksi Kejar-kejaran |
|
|---|
| Ruben Onsu Dua Bulan Tak Jumpa Anak, Sarwendah Sebut Ada Fakta Berbeda |
|
|---|
| Kronologi Kasus Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.