Video

BNN Segel Rumah Mewah hingga Gedung Walet Bernilai Rp52 Miliar Milik H Sutar, Pengusaha Kaya Sumsel

Aset milik H Sutar, orang terkaya di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, resmi disegel Badan Narkotika Nasional.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Ringkasan Berita:
  • Tim BNN segel aset milik H Sutar pengusaha kaya raya Tulung Selapan.
  • Aset H Sutar yang disegel antara lain dua rumah, tanah hingga gedung walet.
  • H Sutar bersama istri dan anak buahnya jadi tersangka.

 

POSBELITUNG.CO – Aset milik H Sutar, orang terkaya di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi disegel Badan Narkotika Nasional (BNN).

H Sutar bersama istrinya, Dewi, dan seorang pekerja kini ditahan di sel BNN kawasan Jakabaring, Palembang.

Pengusaha yang dikenal warga sebagai wong kayo lamo (orang kaya lama) ini ditangkap terkait dugaan bisnis narkoba.

Pria bernama lengkap Sutarnedi tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset lebih dari Rp52 miliar.

Proses penyelidikan terhadapnya masih terus berlangsung.

Deretan Aset yang Disegel BNN

Aset yang disegel meliputi dua unit rumah, tanah kosong, kebun, serta sarang walet. 

Salah satunya rumah mewah berukuran besar bak istana di Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Penyegelan dilakukan beberapa waktu lalu dan mencapai puncaknya pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tidak hanya rumah utama, sejumlah tanah kosong, kebun, dan gedung walet di kecamatan tersebut juga ikut disegel oleh tim BNN

Proses penyegelan melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan, dengan pemasangan kertas pengumuman yang menyatakan aset telah disita.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa aset yang disegel mencakup dua rumah, tanah kosong, kebun, dan sarang walet oleh BNN pusat dan Kejaksaan RI.

Tim gabungan juga mendatangi aset milik dua tersangka lain berinisial D dan A di wilayah Tulung Selapan.

Menurut sumber tersebut, tim gabungan terbagi untuk menyegel aset milik tiga tersangka, termasuk Sutar.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved