Video

Polemik Lahan Warga dan PT Parit Sembada, Bupati Beltim Turun Langsung jadi Mediator

Konflik lahan ini terkait perpanjangan Hak Guna Usaha atau HGU PT Parit Sembada merupakan kebijakan yang terbit pada tahun 2023.

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra

POSBELITUNG.CO, - Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten atau Afa, keluar dari Ruang Rapat Bupati Belitung Timur sekitar pukul 17.15 WIB, Rabu (15/4/2026) petang.

Ia baru saja memimpin diskusi antara warga Desa Buding dan pihak PT Parit Sembada, sebagai mediator dalam upaya mencari solusi atas polemik yang terjadi.

Di depan kantor bupati, puluhan warga Desa Buding terlihat masih menunggu hasil pertemuan yang telah berlangsung sejak pukul 15.00 WIB.

Usai rapat, Afa tidak langsung meninggalkan lokasi. Ia melayani pertanyaan awak media dengan nada tenang namun tegas.

Afa menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan upaya menyelesaikan persoalan yang sebenarnya telah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Ia menjelaskan, polemik terkait perpanjangan Hak Guna Usaha atau HGU PT Parit Sembada merupakan kebijakan yang terbit pada tahun 2023.

Sementara dirinya baru resmi dilantik sebagai Bupati Belitung Timur pada 20 Februari 2025.

Meski secara administratif persoalan tersebut bukan berasal dari masa jabatannya, Afa menegaskan dirinya tidak ingin mengabaikan keluhan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya telah membawa perwakilan masyarakat langsung ke kementerian di tingkat pusat untuk mencari kejelasan terkait persoalan tersebut.

Bahkan, Afa mengaku membiayai sendiri kebutuhan operasional selama kunjungan tersebut, agar masyarakat bisa mendengar langsung penjelasan dari pihak kementerian.

Dari hasil penelusuran di tingkat pusat, diketahui bahwa kewajiban plasma disebut telah terpenuhi hingga mencapai 26 persen.

Data tersebut, menurut pihak kementerian, telah disepakati dalam dokumen resmi oleh pemerintah desa sebelumnya.

Kondisi ini, kata Afa, menjadi dilema. Di satu sisi masyarakat merasa dirugikan, namun di sisi lain sudah terdapat kesepakatan resmi yang berlaku.

Ia pun mengingatkan masyarakat, apabila masih merasa dirugikan, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.

Afa juga menyinggung aksi penutupan jalan yang sempat dilakukan warga sebagai bentuk protes.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved