Dukun Beristri 10 Cabuli Gadis Bawah Umur

Pria berusia 50 tahun ditengarai menikahi 10 perempuan yang masih dibawah umur.

Pos Belitung/Al Adhi Setyanto
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Matta dan penyidik pembantu Unit PPA Briptu Ajeng saat memeriksa tersangka, Senin (26/10/2015). 

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Pria berumur 50 tahun asal Lampung Tengah ini ditengarai mempunyai 10 orang istri. Wanita-wanita yang dinikahi warga yang tinggal di Gang Bebek, Kelurahan Kota, Tanjungpandan ini mayoritas masih dibawah umur saat menikah, termasuk Bunga (15) yang tinggal di Perawas.

Hal tersebut terungkap dari buku harian (diary) milik tersangka pencabulan anak dibawah umur, Endarwan. Endarwan diamankan jajaran Polres Belitung, Sabtu (24/10/2015) malam lalu setelah menerima laporan orangtua korban pencabulan.

BACA: Pria Berusia 50 Tahun, Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun

Endarwan mengaku wanita-wanita tersebut dinikahinya sejak tahun 1979 lalu. Kebanyakan wanita tersebut dinikahi di bawah tangan di wilayah Pulau Jawa maupun Lampung. Namun wanita-wanita tersebut meninggalkannya.

"Buku itu perjalanan hidup saya dulu. Sudah sejak 1979. Terakhir istri saya meninggalkan saya 2006 lalu," ujar Endarwan kepada posbelitung.com, Senin (26/10/2015) saat ditemui di Polres Belitung.

Endarwan mengakui telah melakukan perbuatan suami istri dengan Bunga sebanyak belasan kali. Perbuatannya tersebut dilakukan di tempat tinggalnya di Gang Bebek. Namun Endarwan menolak dikatakan telah memaksa Bunga melakukan itu.

"Emaknya (orangtua Bunga, red) yang menyerahkan ke saya. Saya diminta mengajak dia keluar, malah emaknya yang nelpon saya," kilah Endarwan.

Orangtua Bunga melaporkan Endarwan setelah Bunga memberitahukan perbuatan bejat tersangka. Awalnya ibu tersangka tak percaya dengan pengaduan Bunga kepadanya. Karena ibu korban sudah menganggap tersangka sebagai saudara sendiri.

Wanita berkerudung yang enggan disebutkan namanya ini memaparkan, perkenalannya dengan tersangka berawal dari perkenalan dengan teman suaminya sesama penghuni penjara beberapa waktu lalu.

Setelah sama-sama keluar dari penjara, teman suaminya memperkenalkan tersangka sebagai dukun.

"Katanya dia (tersangka, red) orang pinter bisa ngobatin. Orang-orang manggil dia Pakde Gondrong," kata wanita tersebut.

Seiring berjalannya waktu, hubungan keluarga korban dengan tersangka semakin dekat. Bahkan tersangka juga mengunjungi rumah orangtua korban.

Saat itu, orangtua korban meminta tersangka untuk mengobati korban karena perilakunya sering aneh.

"Dia datang ke rumah, ada anak-anak juga. Dia tanya-tanya kabar, termasuk tanya-tanya anak gimana. Saya bila susah diatur, makanya saya minta dia ikut memperhatikan, membimbing dia seperti anaknya sendiri," papar wanita ini menggunakan bahasa Jawa.

Kapolres Belitung AKBP Candra Sukma Kumara mengatakan tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Berbagai barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian dalam perkara ini.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved