Tega! Mertua Perkosa Menantu di Depan Anaknya
Sudah lama tidak berhubungan badan dengan istri, pria ini gagahi menantunya.
POSBELITUNG.COM, MEDAN - Elifati Gulo tega memperkosa menantu perempuannya Oniber Waruwu (18) di kediamannya di Dusun Gunung Harapan 2, Desa Batu Godang, Kecamatan Batang Tor, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Aksi pelecehan seksual ini sudah berulang kali dilakukan Gulo di hadapan istrinya Yadila Bulolo dan Yustinos Gulo (17), anak kandungnya, serta suami korban.
BACA: Rumah Tangga Lely Hancur Karena Dihamili Kenalan Facebook
Tak tahan dengan perilaku keluarga suaminya itu, korban berusaha meronta dan menolak ajakan Gulo.
Ternyata penolakannya membuat berang keluarga itu. Korban kemudian diikat di pohon kelapa dan dilucuti semua pakaiannya.
Seluruh aksi itu kemudian direkam Gulo dan tak lama kemudian video tersebut tersebar. Berawal dari tersebarnya video itu, kasus ini terungkap.
BACA: Sedihnya, Penderita Kanker Ini Nikahi Boneka Seks
“Video direkam pada 26 Oktober 2015, tak lama video ini tersebar. Setelah kita ketahui, kemudian di lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Rony Samtana, Senin (16/11/2015).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (14/11/2015), polisi mengamankan tiga tersangka di kediaman mereka.
“Ketiganya adalah suami korban, mertua laki laki dan mertua perempuannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Rony yang dihubungi lewat telepon.
BACA: Kasihan Lily Depresi Akibat Diajak Suami Pesta Seks
Ternyata, alasan Elifati Gulo tega memperkosa menantunya itu karena dia tidak pernah lagi berhubungan badan dengan isterinya Yadila Bulolo.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jamakita Purba mengatakan, alasan lain adalah korban sering tidak menuruti perintah mertuanya untuk menyadap pohon karet.
BACA: Rahasia Sunaryo Mampu Layani Enam Istri Sekaligus
"Elifati Gulo dan Yadila Bulolo belakangan ini tidak pernah berhubungan seks. Yadila selalu menolak ajakan suaminya. Makanya dia memperkosa menantunya," ujar AKP Jamakita Purba, Senin malam.
Jamakita menambahkan, Elifati Gulo, Yadila Bulolo dan Yustinos Gulo ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Jamakita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/perkosaan_20151115_133625.jpg)