Istri Zumi Zola Spontan Jawab Warganet yang Sebut Suaminya 'Tikus', Sebut Kami Kaya dari Kakek!
Meski sudah beredar lewat dokumen resmi di Ditjen Imigrasi sebagai tersangka sejak dua hari lalu
POSBELITUNG.COM -- Meski sudah beredar lewat dokumen resmi di Ditjen Imigrasi sebagai tersangka sejak dua hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status baru bagi Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (2/2/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria.
//Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Baca: Lelaki Teriak Tolong Lepaskan Aku di Atap Rumah, Videonya Ditonton 530 Orang Lebih
Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi dari Zumi Zola yang juga Ketua DPD PAN Jambi. Zumi selama ini disebut-sebut sebagai kepala daerah potensial dari partai reformis ini.
Sementara itu, di akun Instagram istrinya, Sherrin Tharia, sempat mengunggah postingan bernada galau.
Postingan itu diunggah sekitar dua hari lalu.
Dalam foto itu, Sherrin tampak menggenggam ponsel.
Ia pun menuliskan sebuah kalimat bijak.
