Grab dan Go-Jek Bakal Kena Sanksi Jika Tak Mau Jadi Perusahaan Transportasi

Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengemudi Gojek melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pisat, Jumat (18/12/2015). Gojek dan layanan aplikasi lainnya sempat dilarang beroprasi. Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

POSBELITUNG.CO - Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi.

Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan. Mengutip Kontan.co.id, Jumat (13/4/2018),

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Jika tidak, maka dikenakan sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.

"Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4/2018).

Meski begitu, ia bilang pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi.

Lantaran, menurutnya aplikator membutuhkan proses penyelesaian administrasi.

"Itu sebuah kelaziman dalam aturan,"tukasnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi antar interdep. Ia bilang Kementerian Perhubungan akan kolaborasikan aturan yang ada.

Pada pekan ini dan terakhir Jumat nanti (13/4) akan menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi, laiknya perusahaan sejenis pada umumnya.

Namun sepertinya, permintaan tegas dari pemerintah belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia. (Ramadhani Prihatini)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved