Mahasiswa Bercanda Soal Bom di Bandara Supadio Sudah Ditetapkan Tersangka

Pelaku 'Bomb Joke' atau candaan bom di pesawat Lion Air di bBandara Supadio, Pontianak, Frantinus (Fran) Nirigi

Kompas.com

POSBELITUNG.CO -- Pelaku 'Bomb Joke' atau candaan bom di pesawat Lion Air di Bandara Supadio, Pontianak, Frantinus (Fran) Nirigi sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Mahasiswa lulusan Universitas Tanjungpura asal Papua tersebut dijerat dengan UU Penerbangan dan terancam delapan tahun penjara.

Frantinus diketahui hendak ke Papua dengan transit terlebih dahulu ke Jakarta.

"Betul sudah tersangka," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono, Selasa (29/5).

Kapolda menjelaskan Frantinus sudah ditahan di Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut.

Frantinus sebelumnya menyebarkan informasi palsu berupa 'Bomb Joke' kala berada di atas kabin pesawat Lion Air. JT687. STD 18.50Lt dengan nomor Reg : PK-LOJ rute Pontianak-Jakarta Senin (28/5).

Frantinus merupakan penumpang resmi Lion Air pemegang kode booking TSHYUD.

Saat berada di dalam pesawat, pramugari Lion Air atas nama Cindy dan Citra menemukan bungkusan yang tertinggal di lantai pesawat.

Pramugari lantas bertanya milik siapa bungkusan tersebut.

Frantinus lalu mengakui bungkusan tersebut miliknya sambil tersenyum dan berkata bom.

Sontak suasana pesawat yang siap akan take off menjadi riuh.

Penumpang panik.

Lantaran pintu kabin sudah dalam keadaan tertutup, beberapa penumpang nekad membuka jendela darurat sebelah kanan pesawat.

Akibat candaan Frantinus ini, 10 orang orang penumpang lula-luka.

Delapan orang dirujuk ke Rumah Sakit TNI AU Dr Mohammad Sutomo dan dua orang dipersilakan meneruskan penerbangan karena luka ringan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved