Mahasiswa Bercanda Soal Bom di Bandara Supadio Sudah Ditetapkan Tersangka

Pelaku 'Bomb Joke' atau candaan bom di pesawat Lion Air di bBandara Supadio, Pontianak, Frantinus (Fran) Nirigi

Kompas.com

Frantinus kemudian diancam dengan pasal 437 (2) UU Nmor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun.

"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Kapolda.

Baca: Angga Wijaya Ungkap Sifat Dewi Perssik Sehingga Dia Terus Mengejar, Begini Tanggapan Saipul Jamil

Kemenhub tuntut

Budi Karya Sumadi
Budi Karya Sumadi (Tribunnews.com)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menuntut penumpang Lion Air rute Pontianak-Jakarta yang mengaku membawa bom.

Menurut Kemenhub, apa yang dilakukan penumpang tersebut merupakan ancaman keselamatan penerbangan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran persnya, kemarin.

Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian menindaklanjuti kejadian tersebut.

Ia menyatakan ancaman bom tersebut telah menimbulkan kerugian.

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Budi.

Ia juga mengatakan pelaku ancaman bom itu harus diberi tindakan tegas.

Tujuannya agar kejadian tersebut tidak terulang.

"Melalui tindakan hukum ini, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," ucapnya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mendukung pihak berwajib mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.

Ia mengatakan, selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis mendalam.

Bahkan, di beberapa kejadian, isu bom membuat kerugian materiil yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved