Walau Laporan Menteri ESDM Ditolak, MKD Dinilai Bisa Usut Novanto Tanpa Aduan
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding meminta legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said
KOMPAS/LASTI KURNIA
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kiri) memimpin jalannya sidang internal di ruang sidang MKD, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (23/11). MKD menggelar rapat internal untuk menentukan mekanisme rapat terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang diduga menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
Sementara itu, menurut laporan Sudirman, durasi pembicaraan sebetulnya mencapai 120 menit.
Menurut Surahman, sebagian anggota MKD juga berpendapat Sudirman tidak memiliki kedudukan hukum karena saat mengadukan kasus tersebut ke MKD bukan sebagai perseorangan, melainkan sebagai Menteri ESDM.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, MKD akan mengundang pakar bahasa dan hukum tata negara. Namun, dari mana pakar itu belum diputuskan.
