Mantan Pimpinan KPK Sebut Setya Novanto Bisa Dipidana Jika
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengungkap bila seorang pejabat yang menjanjikan pengaruhnya kepada pihak tertentu bisa dipidanakan.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu juga menilai Sudirman Said tidak memiliki legal standing saat melapor ke MKD.
Sebab, Sudirman memposisikan diri sebagai menteri pada saat melaporkan Setya Novanto kepada MKD.
"Seharusnya sebagai menteri harus ada izin dari presiden untuk melakukan itu. Karena di dalam tata beracara MKD itu diatur siapa yang bisa melapor, selain pimpinan, anggota dan masyarakat," ungkapnya. (tribun/rek/fer/rio)
