Mantan Pimpinan KPK Sebut Setya Novanto Bisa Dipidana Jika

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengungkap bila seorang pejabat yang menjanjikan pengaruhnya kepada pihak tertentu bisa dipidanakan.

google
Busyro Muqoddas 

Wakil Ketua Umum Gerindra itu juga menilai Sudirman Said tidak memiliki legal standing saat melapor ke MKD.

Sebab, Sudirman memposisikan diri sebagai menteri pada saat melaporkan Setya Novanto kepada MKD.

"Seharusnya sebagai menteri harus ada izin dari presiden untuk melakukan itu. Karena di dalam tata beracara MKD itu diatur siapa yang bisa melapor, selain pimpinan, anggota dan masyarakat," ungkapnya. (tribun/rek/fer/rio)


Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved