Pembangunan Rumah Kantor di Beltim Masuk RAPBDes
Ikhwan Fahrozi, sebelumnya pihak desa sudah melakukan evaluasi RAPBDes di tingkat kabupaten.
Penulis: Dede Suhendar |
Pj Bupati kemudian hanya mengeluarkan edaran terkait pencanangan dan program pembangunan rukan itu.
Sehingga desa tidak wajib melakukan pembangunan. "Intinya program ini bottom up. Jadi kesiapannya tergantung desa, bupati hanya mengeluarkan edaran terkait konsep bangunannya dan lainnya," kata dia.
Ia menambahkan, setelah pembangunan selesai maka bangunan tersebut menjadi aset desa. Hanya pemanfaatannya untuk rumah kantor petugas keamanan desa bhabinkamtibmas dan bhabinsa. (n1)
Selengkapnya baca POS BELITUNG edisi Selasa (8/12/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ikhwan_20151117_104652.jpg)