Pembangunan Rumah Kantor di Beltim Masuk RAPBDes

Ikhwan Fahrozi, sebelumnya pihak desa sudah melakukan evaluasi RAPBDes di tingkat kabupaten.

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Dok
Kepala BPMPD Kabupaten Beltim, Ikhwan Fahrozi 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ikhwan Fahrozi mengatakan, pembangunan rumah kantor (rukan) petugas keamanan desa, bhabinkamtibmas dan bhabinsa masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes).

Setelah peraturan desa (Perdes) terbentuk, maka RAPBDes akan disahkan Bupati menjadi APBDes.

Menurut Ikhwan Fahrozi, sebelumnya pihak desa sudah melakukan evaluasi RAPBDes di tingkat kabupaten.

Lalu hasilnya, mereka akan menggelar musyawarah desa (musdes) untuk mematangkan rancangan tersebut.

"Sudah masuk, kemaren sudah dibahas. Itu kan merupakan kewenangan lokal skala desa di bidang pemerintahan. Boleh itu yang penting dituangkan dalam dokumen APBDes mereka," kata Ikhwan, Senin (7/12/2015).

Menurutnya, tidak semua desa siap melaksanakan pembangunan tersebut. Tercatat 23 desa yang menyatakan siap, sedangkan sisanya hanya rehab bangunan dan masuk anggaran 2017.

"Artinya kewenangan skala lokal itu ada pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ikhwan menambahkan, setelah disahkan menjadi APBDes barulah anggaran anggaran dana desa (ADD) yang disetujui Gubernur Babel tersebut bisa dimanfaatkan, rumusannya 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk belanja.

"Nah yang 70 persen ini lah dipakai untuk membangun rukan itu. Memang tidak semua desa mengajukan, karena pembangunan yang prioritas tetap didahulukan. Makanya ada yang mengajukan di 2017," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 68, sumber anggaran ADD berasal dari APBD kabupaten/kota. Komponen APBD yang dialokasikan untuk ADD sekurang kurangnya 10 persen bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Maksud dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten/kota adalah dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam, ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi belanja pegawai.

Bottom Up

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pemkab Beltim, Yuspian mengatakan, pembangunan rukan tersebut mengadopsi mekanisme bottom up.

Dalam artian mulai dari proses perencanaan hingga eksekusi dilaksanakan oleh pemerintahan desa masing masing.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved