Mantan Camat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel sebelumnya menetapkan Desiwantara sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus jual-beli lahan saat...

Laporan wartawan Bangka Pos Ryan A Prakasa

POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Roy Arland SH MH, Jumat (11/12/2015) siang mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Desiwantara.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel sebelumnya menetapkan Desiwantara sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus jual-beli lahan saat masih menjabat Camat Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah 2009 lalu.

Dijelaskanya, pada tanggal 22 Oktober 2008 telah mendaftar dan melegalisasi jual beli tanah seluas 12.500 m2 di wilayah Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru.

Lahan tersebut didaftar dari Amir Hendri kepada Yuswan alias Ahyung dengan harga Rp 1.093.207.500 atau senilai Rp 1 M lebih.

"Selanjutnya pada tanggal 5 Februari 2009 tersangka (Desiwantara--red) selaku Ketua Pembina Pramuka Kwartir Ranting Pangkalan Baru menyetujui tukar guling (ruislag--red) dengan lahan milik Yuswan atas nama istri Yuswan," ujar Roy ditemui di gedung Pidsus Kejati Babel, Jumat (11/12/2015) siang. (rap)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved