Ajak Nongkrong di Pantai, Pemuda Ini Cabuli Remaja Dibawah Umur
"Orangtua korban memancing pelaku dan korban untuk datang ke Pangkalpinang selanjutnya melaporkan ke Polda Babel dan pelaku kita amankan,"
Penulis: Deddy Marjaya |
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Seorang pemuda berinisial Ba (19), warga pendatang asal Bukit, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan diamankan oleh anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung Kamis (7/1/2016).
Ba diduga melakukan pencabulan terhadap sebut saja Bunga (16) warga Kota Pangkalpinang.
Diduga Ba mencabuli Bunga dikawasan Pantai Terminal Kota Muntok Bangka Barat Selasa (5/1/2016).
"Orangtua korban memancing pelaku dan korban untuk datang ke Pangkalpinang selanjutnya melaporkan ke Polda Babel dan pelaku kita amankan," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im
Peristiwa pencabulan terhadap Bunga bermula saat Ba mengajak korban ke Muntok Kabupaten Bangka Barat tanpa sepengetahuan orangtua Bunga, Selasa (5/1/2016) lalu.
Ba usai berkeliling Kota Muntok kemudian mengajak Bunga nongkrong di Pantai Terminal.
Di lokasi ini Ba kemudian merayu Bunga dan mencabuli korban.
Dalam kondisi kebingungan Bunga terpaksa melayani keinginan Ba.
Orangtua korban baru mengetahui jika Bunga dibawa pergi oleh Ba ke Muntok yang mendapat info dari kerabatnya.
Orangtua korban kemudian menyusul ke Kota Muntok untuk menemui anaknya Bunga dan Ba.
Saat bertemu Bunga orangtua mendesak menceritakan semua kejadian selama bersama Ba.
Disinilah terungkap bahwa Ba telah mencabuli Bunga.
Bunga dan Ba diajak kembali ke Pangkalpinang.
Tiba di Pangkalpinang orangtua Bunga langsung melaporkan Ba ke SPKT Polda Kep Bangka Belitung.
Ba pun langsung diamankan
"Tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata AKBP Abdul Mun'I'm.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20150814_143055.jpg)