Aturan bagi PSK Kalijodo, Wajib Pakai Kondom dan Dilarang Pacaran

Para pemilik kafe di Kalijodo memiliki aturan tersendiri bagi pekerja seks komersial (PSK).

KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya
Aturan untuk PSK di Kalijodo yang terpampang di salah satu kafe. 

POSBELITUNG, JAKARTA - Para pemilik kafe di Kalijodo memiliki aturan tersendiri bagi pekerja seks komersial (PSK). Aturan tersebut dibuat agar PSK tak bisa bertindak semaunya.

Dalam penelusuran Kompas.com di Kafe Mei 2, tampak terpampang aturan untuk para PSK. Aturan tersebut ditulis dalam secarik kertas kuning dan ditempel di lemari ruang tamu lantai 2 kafe.

Aturan pertama mengenai hubungan PSK dengan salah sesama PSK atau anak buah mucikari. Jika ketahuan berhubungan maka akan didenda.

"Barang siapa terdapat berhubungan/berpacaran dengan anak dalam atau anak buah sendiri maka orang itu tersebut terancam dengan Rp 10 juta atau dipecat," tulis pemilik Kafe Mei 2 seperti ditemukan Kompas.com, Senin (22/2/2016).

Aturan lainnya yakni terkait menerima tamu dari luar. Pemilik kafe melarang keras jika PSK melayani tamu di luar jam kerja.

"Barang siapa membukakan pintu di luar jam kerja atau waktu yang telah ditentukan atau tidak dapat izin maka orang tersebut didenda Rp 5 juta atau secors (skorsing) tiga bulan," tulis pemilik.

Di kafe lain tampak tak ada aturan yang rinci. Namun, di setiap kafe kerap terpampang tulisan 'wajib pakai kondom (alat kontrasepsi)', 'jangan buang kondom sembarangan'.

Kalijodo kini tampak seperti 'kota mati'. Sebagian besar warga dan PSK di kafe memilih untuk meninggalkan Kalijodo usai diberikan surat peringatan 1 untuk mengosongkan lokasi prostitusi tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved