Lipsus Pantai Bilik
Bupati Belitung Pernah Resmikan Restoran di Pinggir Pantai Bilik yang tak Ber-IMB
Sebuah rumah makan permanen berdiri di pesisir Pantai Bilik, Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Bikin MoU
Lebih lanjut Hadi meminta pihak perusahaan sebaiknya mempercepat rencana pembangunan di atas lahan sudah dimiliki. Ketika sudah ada keseriusan dari perusahaan, setidaknya bisa membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
"Kalau masih sama seperti 20 tahun lalu, masyarakat pasti akan tetap menuntut. Karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat sekitar," ujarnya.
Selain itu, penertiban yang dilakukan berulang kali tanpa solusi yang tepat tidak akan memberikan efek positif. Dikarenakan, pembangunan yang menjadi tujuan penertiban tidak dilakukan oleh perusahaan.
Peluang tersebut, kata Hadi, menjadi celah bagi sebagian masyarakat pedagang kembali berjualan di area pantai. Seharusnya setelah penertiban, segera dilakukan upaya pembangunan yang benar benar nyata.
"Akan lebih jika ada MoU (memorandum of understanding) antara pihak perusahaan dengan pedagang. Jadi nasib mereka jelas, kapan harus berjualan lagi dan dimana lokasinya," katanya.
Ia berharap pihak perusahaan juga memikirkan nasib para pedagang tersebut, seiiring pembangunan yang akan dilakukan. Dalam artian, terjadi ikatan kerjasama dengan masyarakat untuk pekerjaan yang tidak perlu dilakukan perusahaan, seperti pengelolaan tempat parkir.
Kemudian, di sisi lain, pemda harus memperjelas aturan kepemilikan lahan. Dalam artian terdapat tenggang waktu bagi investor terhadap pelaksanaan pembangunan.
Jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, pihak perusahaan tak kunjung membangun, maka lahan tersebut bisa diambil kembali oleh pemda.
Sehingga tidak terdapat kesan penguasaan lahan.
Terpisah, Staf PT Ranati Amsyar Amie menyatakan, pedagang yang melakukan perlawanan, akan tetap ditertibkan. Pihaknya sudah memanggil pedagang lalu menyediakan lahan di lokasi bukit itu, tetapi yang mau hanya 10 pedagang. (n3/n1)
lokasi rth publik
Tanjungpendam: 10 hektare
Pantai Bilik (Tanjungtinggi): 20 hektare
Tanjungbinga: 5 hektare
Tanjungkelayang: 2 hektare
Sumber : Bappeda Belitung. (N3)
