Perlu Aturan Penggunaan Media Sosial bagi Anggota TNI-Polri
Pengamat menyebut, aturan penggunaan media sosial, wajib bagi seluruh institusi TNI dan Polri, sebagaimana ketentuan wajib di perusahaan besar.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - TNI AD menyiapkan aturan penggunaan media sosial (medsos) bagi prajuritnya. Namun pengamat menyebut, aturan itu wajib bagi seluruh institusi TNI dan Polri, sebagaimana sudah menjadi ketentuan wajib di perusahaan-perusahaan besar.
Juru bicara TNI Angkatan Darat, Brigjen Muhamad Sabrar Fadillah mengatakan, aturan penggunaan media sosial bagi para prajuritnya merupakan kebutuhan mendesak.
"Kami harus menata penggunaan media sosial (bagi para prajurit), kira-kira apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa saja yang baik dan kurang baik (diungkapkan di media sosial) bagi umum, dan bagi kita juga, agar tak terjadi hal yang salah," kata Fadhillah.
Fadhillah menyebut, aturan itu mencakup antara lain larangan mengunggah hal rahasia yang berkaitan dengan operasi militer, serta unggahan foto -seperti selfie- dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas. Prajurit juga akan dilarang menggunakan media sosial untuk mengungkapkan keyakinan atau pandangan keagamaan yang ofensif terhadap pandangan lain.
"Tentang beberapa hal yang berdampak pada merusak persatuan dan kebersamaan, itu menjadi pertimbangan bagi kami, untuk diatur sebagai sesuatu yang tidak boleh (diungkapkan) menjadi konsumsi umum (melalui media sosial)," ujar Fadhillah.
Yang kedua
Angkatan Darat merupakan yang kedua di lingkungan TNI yang mengatur penggunaan media sosial bagi para anggotanya.
Angkatan Udara sudah memulainya tahun lalu. Dalam ketentuan TNI AU, para prajuritnya "tidak boleh menggunakan media sosial untuk mengungkapkan pernyataan yang menentang kebijakan pemerintah maupun pimpinan TNI dan tidak mempublikasikan kegiatan dinas."
Disebutkan juga, "prajurit dilarang memberikan komentar dalam media sosial terhadap situasi dan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya (ipoleksosbud) serta militer dan pertahanan (milhan) yang justru dapat membawa kerugian dan merusak citra institusi TNI/TNI AU."
Pengamat kemiliteran Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, di banyak negara lain malah prajurit dilarang menggunakan media sosial sama sekali.
"Memang, banyak yang belum mengerti aturan main di media sosial," kata Connie.
"Di Amerika Serikat, Black Berry Messanger pun dilarang. Di Israel, dulu para prajuritnya boleh menggunakan multiply, yang anggotanya terbatas, tidak seterbuka Facebook atau Twitter. Tetapi kemudian pemerintah Israel melarang media sosial sepenuhnya bagi para prajuritnya," papar Connie lagi.
Pelarangan atau pembatasan?
Di Indonesia, menurut Connie jika tak ditetapkan ketentuan pelarangan, maka memang harus ada pedomannya.
"Misalnya tidak boleh memposting ataupun mengunggah foto-foto dari apapun yang bersifat rahasia: latihan militer, penugasan; tidak boleh juga mengunggah foto atau selfie dari alutsista (alat utama sistem prsenjataan), pesawat tempur, kapal perang. Juga saat berada di zona militer: di batalion, di markas, di Lanud atau Lanal. Harus disadari, militer itu bersifat tertutup, atau setidaknya setengah tertutup," beber Connie.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/personel-tni_20160328_111354.jpg)