Perlu Aturan Penggunaan Media Sosial bagi Anggota TNI-Polri

Pengamat menyebut, aturan penggunaan media sosial, wajib bagi seluruh institusi TNI dan Polri, sebagaimana ketentuan wajib di perusahaan besar.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Personel TNI mengikuti defile dalam Upacara Peringatan Hari TNI di Dermaga PT Indah Kiat, Cilegon, Banten, Senin (5/10/2015). 

Pengamat media sosial Nukman Luthfie menyebut, aturan tentang penggunaan media sosial memang merupakan keharusan di TNI Polri, sebagaimana sudah merupakan ketentuan, atau menjadi ketentuan tambahan di perusahaan-perusahaan besar.

"Dulu, kontrak kerja menyangkut apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan karyawan. APa hak dan kewajiban. Tapi belum ada media sosial. Sehingga apa yang dilakukan karyawan di media sosial tidak tercakup," kata Nukman.

"Maka perusahaan-perusahaan besar menyertakan ketentuan tambahan yang ketat, mencakup apa yang bisa dan tak bisa dilakukan oleh karyawan, di media sosail mereka.

"Karena walaupun ditulis atau diunggah di akun pribadi, tetap saja sikap atau perilaku karyawan dikaitkan dengan perusahaan atau lembaganya," Nukman melanjutkan.

"Jadi, unggahan yang tidak patut, kendati pribadi, bisa mencemarkan institusi dan merusak reputasi lembaga."

Karenanya perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga besar menerapkan ketentuan ketat soal ini. Sudah seharusnya pula, kata Nukman TNI dan Polri menerapkannya pula.

Pertempuran ide-ide

Prinsip dasarnya adalah apa yang menjadi hak dan kewajiban, apa yang dibolehkan dan dilarang dalam keseharian prajurit, juga diberlakukan di media sosial.

Nukman Luthfie memberi perhatian khusus pada perlunya larangan prajurit terlibat dalam perdebatan di media sosial.

"Di media sosial itu terjadi pertarungan ide-ide," Nukman menuturkan.

"Setiap orang bicara tentang agama, tentang, politik, tentang ekonomi, tentang apa saja. Terjadi pertempuran ide-ide," tambah Nukman.

Terkadang, katanya, pertempuran ide-ide itu sangat keras dan panas

"Nah, prajurit TNI/Polri harus dilarang untuk terlibat dalam pertempuran gagasan-gagasan itu. Tidak boleh berpihak. Sebagaimana dalam konflik sosial di dunia nyata, tidak boleh berpihak."

Lebih-lebih kalau urusannya agama dan keyakinan. Prajurit TNI dan petugas Polri tidak boleh membawa-bawa keyakinan pribadinya, dan menyuarakannya di media sosial.

"Apapun perdebatan di media sosial yang bisa mengarah ke bentrokan dan kerusuhan sosial, prajurit TNI/Polri harus tidak terlibat," kata Nukman. Dan itu harus tegas dicakup dalam ketentuan penggunaan media sosial bagi para anggota TNI/Polri.

Problem media sosial di kalangan aparat keamanan dan pertahanan, menjadi perhatian setelah serangan teror di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait perbuatan seorang petugas polisi yang di akun facebook miliknya membanggakan korpsnya sembari mengejek TNI.

Muncul juga keluhan bahwa ada anggota TNI yang di akun media sosialnya menyuarakan pandangan keagamaan yang menyerang pandangan lain. (*)

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved