Guru Cabuli Murid SD

Pahanya Putih Mulus, Saya Terangsang

Bujangan ini baru mau buka mulut, setelah Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Bangka yang menintrogasinya di hadapan para kulitinta.

zoom-inlihat foto Pahanya Putih Mulus, Saya Terangsang
NET
Ilustrasi foto

"Sebenarnya tersangka pelaku (Renhad) sudah kita amankan sejak Senin (11/4/2016) malam kemarin di kediamannya. Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Faisal, Selasa (12/4/2016).

Faisal mengatakan, kasus itu sedang dalam proses. Penyidik PPA Reskrim Polres Bangka masih memeriksa para saksi. Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Undang-Undang (UU) RI Tentang Perlindungan Anak.

BACA: Heboh! Guru Diduga Cabuli Murid SD, Korban: Bibir Saya Dicium dan Diraba-raba

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Faisal menyebut tersangka diancam hukuman, maksimal penjara 15 tahun.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved