Guru Cabuli Murid SD
Pahanya Putih Mulus, Saya Terangsang
Bujangan ini baru mau buka mulut, setelah Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Bangka yang menintrogasinya di hadapan para kulitinta.
"Sebenarnya tersangka pelaku (Renhad) sudah kita amankan sejak Senin (11/4/2016) malam kemarin di kediamannya. Dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Faisal, Selasa (12/4/2016).
Faisal mengatakan, kasus itu sedang dalam proses. Penyidik PPA Reskrim Polres Bangka masih memeriksa para saksi. Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Undang-Undang (UU) RI Tentang Perlindungan Anak.
BACA: Heboh! Guru Diduga Cabuli Murid SD, Korban: Bibir Saya Dicium dan Diraba-raba
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Faisal menyebut tersangka diancam hukuman, maksimal penjara 15 tahun.