Bawa Lari Pacar yang Masih SMP Lalu Ajak Intim Hingga 4 Kali, Pemuda Ditangkap Polisi

Karena telah membawa lari pacarnya kemudian mengajak berhubungan badan, Bayu Saputra (20), akhirnya diamankan pihak Polsek Kota Sukarami Palembang.

Sriwijaya Post
Bayu saat diperiksa Kanit Reskrim Polsek Sukarame Palembang. 

POSBELITUNG.COM, PALEMBANG -

Bayu yang tercatat sebagai warga Jalan PMD Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang itu, diamankan saat berada di rumahnya, Rabu (27/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Bayu saat diamankan di Polsekta Sukarami Palembang, kejadian tersebut bermula saat ia menjemput dan mengajak pacaran, SH (15) yang juga masih berstatus pelajar SMP pada Minggu (24/4) lalu sekitar pukul 18.30 lalu.

"Saya jemput dia di rumahnya, Komplek Griya Interbis Indah. Setelah itu langsung saya ajak ke rumah dan kebetulan, saat itu di rumah hanya ada adik saya yang juga berteman dengan pacar saya itu sedangkan, orangtua kami sedang ke Jakarta," jelasnya.

Setibanya di rumah, dikatakan Bayu, kemudian ia bersama pacarnya termasuk juga adiknya beraktivitas seperti biasa.

Mereka tidak melakukan hal-hal yang aneh hingga sampai pagi harinya (Senin).

"Senin paginya, saya kemudian tinggalkan mereka berdua di rumah untuk bekerja sebagai penjaga toko dan baru pulang sekitar pukul 21.00," terangnya.

Setelah pulang, masih dikatakan Bayu, ia pun kemudian langsung nonton televisi bersama pacarnya hingga sekitar puku 02.00 dini hari (Selasa).

"Karena sudah mengantuk, jadi saya ajak dia tidur di kamar. Dan saat itulah, akhirnya terjadi hubungan badan itu. Kami melakukannya sampai empat kali hingga pukul 07.00 sebelum akhirnya saya pergi bekerja," ungkapnya.

Dalam melakukan hubungan tersebut, Bayu mengatakan, ia sama sekali tidak memaksa pacarnya melainkan melakukan suka sama suka.

"Kami pacar sejak bulan Desember 2015 lalu," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Nurhadiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Heri menjelaskan, tersangka diamankan setelah sempat diamankan oleh orangtua korban.

"Kemarin, tersangka sempat diamankan orangtua korban dan baru tadi kita amankan setelah orangtua korban melapor," jelasnya.

Akibat ulahnya tersebut, dikatakan Heri, tersangka akan dikenakan Pasal 76 huruf e Undang-undang RI No. 35 tahun 2014.

Terjadi di Ambon

Peristiwa serupa juga terjadi di Ambon. Jonias Tahannora, seorang pemuda warga Lateri, Kecamatan Baguala, Ambon, terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA berinisial SAL (15).

Pria berusia 22 tahun itu diciduk di kampung halamannya, Dusun Wailisa, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Keluarga korban meminta bantuan seorang anggota TNI untuk mendatangi rumahnya.

KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon, Iptu Isak Salamor mengatakan, pelaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebok.

Saat itu, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajaknya ke rumah pamannya pada bulan Desember lalu.

"Jadi saat pertama kali bertemu, pelaku lalu menyetubuhi korban di rumah pamannya itu," ungkap Salamor kepada wartawan, Senin (25/4/2016).

Karena diduga keduanya saling mencintai, mereka kemudian berencana untuk kawin lari.

Pelaku lantas membawa korban ke kampung halamannya di Desa Loki pada bulan Januari lalu.

Menurut Salamor, orangtua korban kemudian berusaha mencari tahu keberadaan putri mereka itu.

Setelah mengetahui korban berada bersama pacarnya, mereka kemudian meminta bantuan anggota TNI untuk menjemputnya.

"Jadi orangtua korban bersama anggota TNI ke Wailisa. Di sana mereka kemudian menghubungi polsek setempat agar bersama-sama mengamankan pelaku," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ambon, pelaku mengakui semua kesalahannya.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81 jonto Pasal 332 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved