Buruh Serabutan Ini Rayu Bocah SD Lalu Mengajaknya ke Semak-semak, Pencabulanpun Terjadi
Setalah berhasil membujuk Bunga, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motornya ke kawasan semak-semak
"Pelaku berhasil kami tangkap pada 23 Mei oleh jajaran Satreskrim Polres Beltim di salah satu wilayah Kecamatan Gantung," ujar Nono.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap tiga korban berbeda.
"Saat ini kami sedang melakukan penyidikan terhadap dua korban lainnya sesuai yang sudah diakui pelaku," kata Nono.
Nono mengatakan WG diketahui adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasaan di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada 2011. Dia ditangkap dan ditahan pada 2011 oleh Polres Bangka.
WG telah berada di Pulau Belitung sejak akhir 2013 dan bekerja serabutan diantaranya sebagai pelimbang timah di Kabupaten Belitung dan Beltim.
BACA: Bahan Makanan Alami Ini Bisa Bantu Hilangkan Lemak di Perut dengan Cepat
WG terancam dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Nono Wardoyo mengimbau masyarakat Beltim untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak di lingkungan sekitarnya. Imbauan itu ditujukan khususnya kepada orangtua dan pihak sekolah.
BACA: Sebelum Tewas Kecelakaan, Penari Pendulang Timah Ini Enggan Batal Wudhu Usai Salat
"Ternyata apa yang terjadi di tempat lain terjadi juga di wilayah Beltim. Kami mengimbau orangtua lebih meningkatkan kewaspadaannya kepada anak-anaknya, menjaga, dan tidak melepas begitu saja anak-anaknya di sekolah," ujar Nono. (m3)
Berita selengkapnya baca di Harian Pagi Pos Belitung dan BabelNews edisi Rabu (25/5/2016)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kasus-pencabulan_20160525_090000.jpg)