Kajati Bangka Belitung Setuju Hukum Kebiri: Katanya Ini Sudah Titik Kritis
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Happy Hadiastuty mengatakan secara pribadi mendukung adanya Perppu Kebiri ini.
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Happy Hadiastuty mengatakan secara pribadi mendukung adanya Perppu Kebiri ini.
Dia menilai dari beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi sudah keterlaluan. Bahkan ia menilai masalah kekerasan seksual di Indonesia sudah di titik kritis yang sangat rawan.
"Saya secara pribadi setuju, tetapi kan masih digodok karena itu merupakan hak azasi manusia, cuma sudah keterlaluan. Ini sudah titik kritis, sudah biadablah. Sudah memperkosa, membunuh, membunuhnya seolah itu bukan manusia, memperlakukan seperti binatang, ada yang dicangkul, dimasukan bambu itu sangat biadab," sesal Happy saat dikonfirmasi bangkapos.com, Jumat (27/5/2016) di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat.
Dia berharap Perppu Kebiri ini bisa direalisasikan oleh pemerintah dan disetujui DPR RI. "Saya berharap undang-undang ini bisa digolkan, kalau saya sangat setuju, kalau saya secara pribadi mewakili kaum wanita. Sudah sangat kritis kondisinya," tegas Happy.
Dia menyakini Perppu Kebiri ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku maupun bagi orang yang berniat melakukan kejahatan seksual. Selama ini Happy menilai undang-undang bagi pelaku kejahatan seksual ini rendah. "Untuk anak-anak dikurangi 1/3 dan yang boleh dihukum diatas 14 tahun. Saya pikir aduh kok begini padahal anak 14 tahun sudah luar biasa kelakuannya," sesal Happy.
Jika Perppu Kebiri ini diberlakukan pemerintah sebagai aparat hukum, ia siap melaksanakan. "Pastilah nanti dari kejagung ada petunjuk mengenai itu," kata Happy.
