Renovasi Pasar Lipat Kajang Hampir Dipastikan Batal, Dana Rp 6 Miliar Terancam Batal Cair
Inti masukan pada rapat adalah jika dipaksakan untuk dikerjakan pada tahun ini, proyek renovasi...
Wakil Bupati Beltim, Burhanudin mengatakan keputusan kelanjutan proyek renovasi dikembalikan kepada Disperindagkop Beltim selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kajian regulasi juga dikembalikan lagi kepada Pokja ULP Pemkab Beltim. Sebelumnya, di dalam rapat, berbagai instansi terkait menyiratkan sulitnya memaksakan proyek renovasi ini pada 2016.
"(Dikembalikan) Karena PA-nya Diskoperindag," kata pria yang akrab disapa Aan itu.
"Kalau misalnya ini gagal, solusinya akan dibahas di rapat khusus. Ada yang harus dipikirkan mengenai tata kelola penempatan pedagang di Pasar Mekar Jaya. Itu dinas teknis lah," katanya lagi.
Senada dengan Aan. Anggota DPRD Beltim Oman Anggari mengatakan selaku wakil masyarakat dia mengimbau KPA untuk segera melaksanakan proyek tersebut sesuai ketentuan berlaku.
"Kalau ada tujuh perusahaan yang lelang kemarin, diundang, mereka sanggup atau tidak. Perpres 70 itu memuat, kalau sudah dua kali gagal lelang, KPA yang menentukan apakah PL, lelang ulang, atau tidak sama sekali. Itu kewenangan KPA," kata Oman. (m3)
