Teka-teki Penyerahan Uang Rp 140 Juta Sehari Sebelum Mirna Tewas

Tidak hanya itu, disebut-sebut ada uang sebesar Rp 140 juta yang diberikan Arief kepada Rangga.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Jessica Kumala Wongso berdiri dan membacakan pledoi yang ia tulis di buku hariannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2016). 

Amir mengklaim sempat melapor ke polisi namun tidak dibuatkan Berita Acara Pemerikasaan (BAP). Dia yakin bahwa Jessica tidak bersalah dan yang menaruh sianida di es kopi Vietnam adalah Rangga atas suruhan Arief.
"Saya berani bilang yang taruh racun adalah Rangga," ucapnya.

Merasa Difitnah

Arief Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin merasa difitnah memberikan kantong plastik diduga berisi uang kepada barista Cafe Oliver Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra.

Atas hal itu, dia berencana, melaporkan wartawan yang menyebar fitnah menyusul pernyataan Jessica di duplik yang menyebut wartawan bernama Amir Papalia melihat Arief memberikan bungkusan hitam di area parkir Sarinah.

"Nama wartawan yang mengaku-ngaku (dari,-red) Mabes Polri atas nama Amir kalau tak salah. Siapa saja wartawan pertama kali ngomong. Yang sudah menuduh menyuap Rangga," kata Arief.

Dia menjelaskan, pernyataan itu menguntungkan Jessica. Namun, dia harus mencari tahu terlebih dulu siapa yang menyebar fitnah pertama kali.

"Pada tanggal 4 di duplik Rangga menemui orang itu saya maksudnya ngasih duit di plastik hitam di Sarinah. Orang Rangganya masuk tanggal 4. Ada tuh di absensinya. Seenaknya saja memfitnah," kata dia.

Dia mengaku baru mengetahui istrinya akan ke Kafe Olivier Grand Indonesia, pada saat kejadian. Sebelumnya, dia tak mengenal Rangga.

Lapor ke Polisi

Atas adanya fitnah tersebut, Arief juga berencana melaporkan tim pengacara Jessica Kumala Wongso ke pihak kepolisian.

"Saya kesini hanya konsultasi saja. Bagaimana langkah selanjutnya yang bisa diambil, karena saya berniat mau melaporkan yang memfitnah kami," ucap Arief di Polda Metro Jaya.

Niatan Arief untuk memposisikan wartawan yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya pun sudah bulat. Karena, Arief sudah mengetahui nama wartawan yang diduga menfitnah dirinya.

Dimana wartawan itu menyatakan, bahwa Arief telah menyuap Rangga seorang bartender di Kafe Olivier yang turut serta sebagai saksi dalam kasus kopi sianida.

"Wartawan itu ngaku-ngaku dari Mabes Polri atas nama Amir kalau tidak salah, nanti ada fotonya," terang Arief.

Saat ditanya kapan secara resmi Arief akan melaporkan wartawan itu ke SPKT Polda Metro, Arief belum memberikan sinyal yang jelas. Terpisah, Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengaku belum mengetahui soal maksud kedatangan Arief.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved