Penemuan Janin di Kontrakan

Tak Sadar Sudah Berbadan 2, Cewek 24 Tahun Ini Ngaku Menyesal Telah Gugurkan Janinnya

Perempuan pelaku pengguguran janin, AR (24) mengaku baru menyadari kehamilan sekitar sepekan lalu.

Pos Belitung/Disa Aryandi
AR (celana jeans coklat), Senin (31/10) ketika berada di Rumah Sakit H Marsidi Judono Kabupaten Belitung. 

POSBELITUNG.COM - Perempuan pelaku pengguguran janin, AR (24) mengaku baru menyadari kehamilan sekitar sepekan lalu.

Itu pun setelah dua bulan tidak menstruasi, sehingga ia memeriksa menggunakan test pack.

"Jadi periksa gunakan test pack, baru tau bahwa sedang hamil," ucap AR saat memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Rabu (2/11).

Keterangan yang disampaikan AR berbeda dari analisa dokter yang memperkirakan umur janin sekitar lima bulan.

Tetapi AR  tetap pada pendapatnya.

"Karena melihat dari telat mens tersebut, selama ini tidak tau hamil. Setelah tau hamil, baru melakukan itu (menggugurkan). Selama ini memang sudah biasa telat mens, tapi tidak selama kemarin, paling hanya pergeseran tanggal saja," kata AR.

AR tak menyangka perbuatannya akan berlanjut ke ranah hukum. Ia pun menyesal telah mengugurkan calon jabang bayinya tersebut.

"Menyesal sih bang, tapi mau gimana lagi karena sudah terjadi," katanya singkat kepada Pos Belitung.

Resmi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan aborsi yang dilakukan AR diduga karena janin itu tidak diketahui siapa ayah biologisnya.

"Ya istilahnya, memang tersangka ini tidak menghendaki itu (janin tersebut). Soalnya anak dia yang kedua baru tujuh bulan dan yang pertama sembilan tahun," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Brigadir Lartha Anggela.

Lanjut Lartha, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana aborsi tersebut. Status itu didasari bukti‑bukti dan pengakuan dari tersangka.

"Selanjutnya nanti, kami akan melayangkan surat panggilan kepada saksi‑saksi, untuk keperluan pemeriksaan juga," ujarnya.

"Kami sekarang masih mengurus BPJS dari tersangka. Itu untuk keperluan pengobatan, karena masih tersisa plasenta menempel di rahim, sehingga harus penanganan dokter lebih lanjut."

Wajib Lapor

Lartha menyatakan, sementara ini, meski janda dua anak tersebut berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Polisi memberikan wajib lapor lantaran faktor keselamatan mengingat kondisi tersangka belum sehat.

"Sementara wajib lapor dulu, karena kondisi masih ada bekas plasenta itu menempel di rahim. Tapi kalau kondisi sudah sehat, baru kami lakukan penahanan," kata Lartha.

Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Kenanga Dalam, RT 01/01, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, dihebohkan penemuan janin di selokan kontrakan, Senin (31/10). Janin yang sudah memiliki anggota tubuh lengkap namun belum ada jenis kelaminnya itu pertama kali ditemukan oleh Ira Novita (34).

Pelakunya kemudian diketahui berinisial AR yang mengontrak di bangunan bedeng tiga bercat kuning sejak dua bulan belakangan. Ia mengugurkan kandungannya tersebut menggunakan obat perangsang atau pil aborsi yang sudah ia simpan sejak lama. Pil itu diperoleh dar rekannya, ketika masih bekerja di Jakarta.

AR merupakan janda dua orang anak yang bekerja ladies companion (LC), di sebuah tempat karaoke di Tanjungpandan. (n3)

Baca berita selengkapnya di Harian POS Belitung edisi cetak Kamis 3 November 2016

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved