Kasus Spanduk

Spanduk Ini Dilaporkan ke Polisi oleh Bupati Belitung Timur Karena Diduga Mencemarkan Nama Baik

Anggota Komisi I DPRD belitung Timur (Beltim) Koko Haryanto bersama kuasa hukumnya, Fery Saputra, S.H, melaporkan dugaan pencemaran nama baik

Pos Belitung/Subrata
Spanduk yang terpasang di depan kantor DPRD Beltim, Selasa (8/11/2016). 

Saat ditanya apakah ada upaya untuk melakukan mediasi, menurut Fery hal tersebut tergantung dari kliennya.

Namun saat ini pihaknya tetap melaporkan kedua point tersebut kepada polisi.

Sementara itu Koko Haryanto menambahkan, terkait masalah tambang yang dimaksud adalah tambang dalam arti luas.

"Yang dimaksud tambang adalah tambang laut, bukan tambang darat," kata Koko.

Menurut Koko, baik Bupati Beltim mau pun DPRD Beltim tidak pernah melarang masyarakat untuk menambang timah di darat, selama itu mengikuti prosedur dan taat aturan hukum.(o4)

Koko Haryanto
Koko Haryanto, SIP bersama kuasa hukumnya Fery Saputra, SH, saat melaporkan dugaan tidak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di kantor DPK Mako Polres Beltim, Selasa (8/11).

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved