Kasus Spanduk
Spanduk Ini Dilaporkan ke Polisi oleh Bupati Belitung Timur Karena Diduga Mencemarkan Nama Baik
Anggota Komisi I DPRD belitung Timur (Beltim) Koko Haryanto bersama kuasa hukumnya, Fery Saputra, S.H, melaporkan dugaan pencemaran nama baik
Pos Belitung/Subrata
Spanduk yang terpasang di depan kantor DPRD Beltim, Selasa (8/11/2016).
Saat ditanya apakah ada upaya untuk melakukan mediasi, menurut Fery hal tersebut tergantung dari kliennya.
Namun saat ini pihaknya tetap melaporkan kedua point tersebut kepada polisi.
Sementara itu Koko Haryanto menambahkan, terkait masalah tambang yang dimaksud adalah tambang dalam arti luas.
"Yang dimaksud tambang adalah tambang laut, bukan tambang darat," kata Koko.
Menurut Koko, baik Bupati Beltim mau pun DPRD Beltim tidak pernah melarang masyarakat untuk menambang timah di darat, selama itu mengikuti prosedur dan taat aturan hukum.(o4)

