Kades Aik Seruk Jadi Tersangka, Kajari: Kami Sudah Memegang Dua Alat Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belitung Nova Elida Saragih mengatakan, penetapan status tersangka pada Kepala Desa Aik Seruk Sukardi sudah

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Kajari Tanjungpandan Nova Elida Saragih 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belitung Nova Elida Saragih mengatakan, penetapan status tersangka pada Kepala Desa Aik Seruk Sukardi sudah melalui sejumlah pertimbangan.

Menurut Nova, pertimbangan itu terutama dalam aspek Yuridis.

Baca: Sumartak Pertanyakan Dasar Penetapan Kades Air Seruk Sebagai Tersangka

"Kami dalam menetapkan Kades sebagai tersangka, sudah mempertimbangkan semua aspek," kata Nova kepada Posbelitung.com, Senin (28/11/2016).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung telah ditangani oleh kejaksaan sejak beberapa bulan lalu.

"Kami juga sudah memegang dua alat bukti, sebagai dasar penetapan tersangka," ujarnya.

Baca: Kepala Desa Aik Seruk Jadi Tersangka, Puluhan Warga Datangi Kantor DPRD Belitung

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved