Kades Aik Seruk Jadi Tersangka, Kajari: Kami Sudah Memegang Dua Alat Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belitung Nova Elida Saragih mengatakan, penetapan status tersangka pada Kepala Desa Aik Seruk Sukardi sudah
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belitung Nova Elida Saragih mengatakan, penetapan status tersangka pada Kepala Desa Aik Seruk Sukardi sudah melalui sejumlah pertimbangan.
Menurut Nova, pertimbangan itu terutama dalam aspek Yuridis.
Baca: Sumartak Pertanyakan Dasar Penetapan Kades Air Seruk Sebagai Tersangka
"Kami dalam menetapkan Kades sebagai tersangka, sudah mempertimbangkan semua aspek," kata Nova kepada Posbelitung.com, Senin (28/11/2016).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung telah ditangani oleh kejaksaan sejak beberapa bulan lalu.
"Kami juga sudah memegang dua alat bukti, sebagai dasar penetapan tersangka," ujarnya.
