Warga Minta Tambang Pasir Setop, Ini Kronologis Penetapan Kades Aik Seruk Jadi Tersangka

Warga minta izin penambangan perusahaan tersebut ditinjau ulang karena telah meresahkan masyarakat Desa Air Seruk. Pihak desa juga telah menyurati Bup

youtube
Ilustrasi tambang pasir 

Tuduhan korupsi itu tidak hanya membuat Kades Air Seruk Sukardi menjadi korban, namun seluruh perangkat Desa Air Seruk menjadi khawatir terseret kasus tersebut. Dengan adanya kasus ini menurut Sukardi, semua pejabat Pemdes Air Seruk sudah tidak sanggup menjalankan roda pemerintahan desa. Mereka mengeluh jika ada persoalan di desa, selalu dikaitkan dengan tindak pidana.

"Aku dituduh korupsi, itukan pelimpahan dana dan dana itu diatur oleh masyarakat langsung. Penyerahan itu kepada masyarakat Ada tahapan yang sudah dilalui bersama BPD," kata Sukardi kepada Pos Belitung, Senin (28/11).

Sukardi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpandan. Selama berstatus tersangka, Sukardi telah dua kali dipanggil penyidik Kejari Tanjungpandan. "Aku dua kali itu terus datang. Pertama tanggal 6 Juni dan kedua tanggal 18 November kemarin. Pertanyaan yang dilemparkan sama, hanya diputar‑putar saja," kata Sukardi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Firuzah mengatakan, pihaknya tetap akan ikut bersama masyarakat setelah mendengar kronologi kasus tersebut. Menurutnya, DPRD akan mengawal kasus tersebut melalui sejumlah prosedur.

"Kami akan meminta secara rinci dan detail kepada kejaksaan untuk meninjau kembali penetapan Sukardi sebagai tersangka. Kami bukan berjanji, tapi kami akan membantu agar Kades Air Seruk dapat terlepas dari jerat hukum, jika seperti itu alur ceritanya," kata Firuzah.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Junaidi Derani minta kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini, agar tidak terjadi gejolak karena sesuatu yang tidak diinginkan. "Kami akan minta dinas terkait, untuk menindaklanjuti penyetopan itu. Karena ini jangan sampai terjadi perihal yang tidak diinginkan nanti," kata Junaidi. (n3)

Bangun Tiga Masjid

KEPALA Desa (Kades) Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Sukardi mengatakan, ada tiga masjid di Desa Air Seruk yang dalam tahap pembangunan menggunakan dana bantuan dari perusahaan pertambangan pasir PT Harapan Rezeki Bungsu (HRB).

Menurutnya, desa telah menerima uang bantuan dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Air Seruk ini  sekitar Rp 800 juta, berdasarkan perjanjian yang dibuat perusahaan dan masyarakat desa. Sebanyak 20 persen dari nilai tersebut masuk ke dalam kas desa dan 80 persen sisanya untuk pembangunan tiga unit masjid tersebut serta bantuan kepada seluruh masjid di Desa Air Seruk.

Selain itu pengelolaan bantuan yang dilakukan masyarakat ini juga diberikan sebagai bantuan sosial lainnya seperti perbaikan rumah penduduk dan pembuatan sumur pada saat musim kemarau. Ada juga bantuan untuk tiga klub sepak bola di Dsa Air Seruk.

"Saat itu ada tiga masjid yang dalam pembangunan. Tapi pengelolaan itu semuanya di masyarakat, karena ada kesepakatan untuk ke desanya kurang lebih 20 persen. Saya hanya mempertanggung jawabkan itu saja," kata Sukardi kepada Pos Belitung, Senin (28/11).

Sukardi mengatakan, uang bantuan dari perusahaan tersebut memang tidak pernah ia sentuh, maka menjadi persoalan baru jika ia harus menjadi korban ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Ya langkah saya selanjutnya seperti ini, saya datang ke DPRD sebagai upaya untuk mencari keadilan. Kita bagaimanapun, bila berhadapan dengan yang namanya orang berkuasa, hitam bisa jadi putih dan putih bisa jadi hitam," katanya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Belitung, Hendra Caya mengatakan, untuk izin pertambangan pasir yang dikelola oleh PT HRB hingga saat ini terus berjalan. Izin perusahaan itu akan berakhir pada tiga tahun mendatang.

"Izin mereka masih tiga tahun lagi. Kalau kabupaten ini pemasukan daerah namanya pajak daerah. Kalau bantuan seperti itu, antar mereka dan tidak diketahui kabupaten," kata Hendra.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved