Warga Minta Tambang Pasir Setop, Ini Kronologis Penetapan Kades Aik Seruk Jadi Tersangka
Warga minta izin penambangan perusahaan tersebut ditinjau ulang karena telah meresahkan masyarakat Desa Air Seruk. Pihak desa juga telah menyurati Bup
Hendra mengaku tidak mau banyak komentar terkait hal itu. Namun dalam aturan Undang‑Undang nomor 28 tahun 2011, jika untuk sumbangan atau bantuan diperkenankan.
"Kalau sumbangan silahkan saja, dan antar perjanjian mereka saja dan di luar retribusi. Kalau retribusi kan diatur undang‑undang," kata dia.
Terkait dengan penyetopan aktivitas perusahaan tersebut, Hendra mengatakan, itu sudah menjadi ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) sejak tanggal 3 November 2016 lalu. "Paling kami hanya merekomendasikan saja ke provinsi, itu saja," katanya. (n3)
Pegang Dua Alat Bukti
PENETAPAN Kepala Desa (Kades) Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Sukardi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk sudah melalui prosedur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpandan, Nova Elida Saragih mengatakan, penetapan Sukardi sebagai tersangka telah melalui berbagai pertimbangan baik secara aspek yuridis maupun prosedur dalam penyelidikan.
"Kami juga sudah pegang dua alat bukti, minimal sebagai dasar menetapkan Kades Air Seruk sebagai tersangka," kata Nova Elida Saragih kepada Pos Belitung, Senin (28/11).
Menurutnya, dua alat bukti itu berupa keterangan saksi dan dokumen surat.
Nova menilai ada sejumlah uang yang diserahkan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) sebagai retribusi berdasarkan peraturan desa (Perdes) yang ditandatangani oleh kades tersebut.
"Nah perdes tersebut tidak pernah disahkan oleh pemerintah kabupaten. Dalam hal ini pemerintah desa tidak dibenarkan menerbitkan aturan terhadap kegiatan pertambangan, karena hal ini sudah diatur oleh pemerintah kabupaten," kata Nova. (n3)
Baca berita selengkapnya di Harian Pos Belitung edisi cetak Selasa 29 November 2016
