Dua Pengedar Ganja Pangkalpinang Dibekuk Polisi Sungailiat
Keduanya dijerat Pasal 114 atau 111 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, ancaman di atas lima tahun penjara.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Dua oang pengedar ganja asal Pangkalpinang, dibekuk di Sungailiat, Jumat (3/3/2017). Kedua tersangka disergap oleh Tim Sarnarkoba Polres Bangka, saat akan melakukan transaksi.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol S.Sophian, Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 22.30 WIB menjelaskan seputar kronologis penangkapan ini.
"Penangkapan terjadi pada Hari Jumat, Tanggal 3 Maret 2017 sekira pukul 02.50 WIB di Jl Jenderal Sudirman, persis depan RSJ Provinsi Babel, di Kelurahan Paritpadang Sungailiat Bangka," katanya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP Johan Wahyudi, melibatkan beberapa anggota.
"Yang ditangkap berinisial, AS alias A alias N, laki-laki, umur 23 tahun, status mahasiswa, warga Gabek II Pangkalpinang. Satu orang lagi yang ditangkap, berisial C alias P (36), status wiraswasta, Warga Jl Hormen Maddati Melintang Rangkui Pangkalpinang," katanya.
Kronologis penangkapan menurut Sophian, bermula saat Tim Satnarkoba Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di kawasan ini.
Informsi itu ditindak-lanjuti, melalui penyelidikan. "Sehingga ditangkaplah AS. Saat ditangkap, AS mengantongi barang bukti sebanyak 63,90 gram ganja," katanya.
Berdasarkan keterangan AS, diketahui, barang berasal dari pelaku berinisial C. Tim Satnarkoba Polres Bangka, langsung melakukan pengembangan kasus hingga ke Pangkalpinang.
"Lalu dilakukan penangkapan terhadap C di Pangkalpinang. Selanjutnya Kedua tersangka dibawa ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut atas tuduhan memiliki dan menjual narkoba tanpa ijin.
Keduanya dijerat Pasal 114 atau 111 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, ancaman di atas lima tahun penjara.
"Untuk Barang Bukti yang disita masing-masing, satu bungkus plastik kertas koran bekas berisi berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto sekitar 63,90 gram, satu unit HP merk Samsung Android warna hitam, satu unit sepeda motor Vesva P150 SE warna biru dongker Nopol BN 3376 PN," jelasnya.