Empat Ketua Umum Partai Ini Ditangkap KPK Terjerat Kasus Korupsi, Ini Daftarnya
Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menjadi ketua umum partai keempat yang dijerat KPK dalam kasus korupsi. Selain Novanto, siapa...
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Setya Novanto menambah daftar politisi Indonesia yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Pada Senin (17/7/2017) kemarin, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR itu.
Novanto diduga terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menjadi ketua umum partai keempat yang dijerat KPK dalam kasus korupsi.
Selain Novanto, siapa saja tiga ketua umum partai lainnya?
Mereka adalah Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Lutfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera), dan Suryadharma Ali (mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan).
Anas Urbaningrum
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
Ia diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Anas sebagai tersangka ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.
Pengusutan kasus Hambalang berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/politisi_20170718_221514.jpg)