Empat Ketua Umum Partai Ini Ditangkap KPK Terjerat Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, menjadi ketua umum partai keempat yang dijerat KPK dalam kasus korupsi. Selain Novanto, siapa...

Dok. Kompas.com & Tribunnews.com
KPK telah menjerat empat ketua umum partai dalam kasus korupsi, yaitu Anas Urbaningrum, Lutfi Hasan Ishaaq, Suryadharma Ali, dan Setya Novanto. 

Uang itu disebut bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.

Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi.

Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi.

Pada 28 Desember, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan.

Terbukti, Luthfi kemudian mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara.

Hal itu dilakukan agar Luthfi memiliki alasan memengaruhi Suswono soal kebijakan kuota impor daging sapi Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Suryadarma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri AgamaSuryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved