Hukuman Mati Menanti Bos First Travel, Bukan Kasus Penipuannya Tapi Karena Ini
Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Selain itu, mereka gagal berangkat meski sudah menambah biaya untuk carter pesawat sebesar Rp 2.500.000.
"Parahnya, ada yang sudah bayar lunas dan diarahkan ke bandara, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry.
Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan. Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta. Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.
"Ini menarik minat cukup banyak jemaah," kata Herry. (tribun/fah/rin/yat)
