Awalnya Ciuman Habis Itu Saya Dua Kali Begituan Sama Dia di Kontrakan
Khawatir dengan keadaan buah hatinya, keluarga melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang Selatan.
Walau begitu, FS mengaku tidak ada unsur paksaan saat melakukan hal tak senonoh tersebut.
“Awalnya ciuman doang. Terus habis itu saya dua kali begituan sama dia,” ujar FS lirih
Kapolresta Tangerang Selatan juga mengatakan hal yang serupa.
“Menurut pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya tanpa unsur paksaan,” imbuh Fadli.
Saat ini FS dan HW sudah digelandang ke Mapolresta TangerangSelatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara, kondisi ASS sendiri masih syok berat.
“Saat ini korban masih trauma dan syok.”
“Dia hanya mampu menjawab lima pertanyaan dari tim kami.”
“Tetapi habis itu, dia tidak kuat lagi.”
“Nanti kami akan tanya lagi. Kami masih mencari waktu yang pas,” imbuh Fadli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/siswi_20171227_000322.jpg)