Satpol PP Pangkalpinang Tegaskan Soal Larangan Mihol, Lalu Bagaimana di Hotel, Restoran, dan Bar?
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Rasdian Setiady menegaskan adanya pelarangan terkait mihol di Kota Pangkalpinang.
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Laporan Wartawan Bangka Pos, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.CO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Rasdian Setiady menegaskan soal adanya pelarangan terkait minuman beralkohol (mihol) di Kota Pangkalpinang. Penegasan ini ia sampaikan sewaktu ditanyai masih adanya pabrik minuman keras (miras) tidak berizin di Kota Pangkalpinang seperti yang digerebek Polisi Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (10/4/2018).
Pelarangan mihol di Pangkalpinang diketahui memang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 2 tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kalau ada pabrik miras yang beroperasi, itu jelas tidak ada izinnya. Karena di Perda Pangkalpinang yang terbaru itu terkait mihol, tidak (boleh) ada peredaran atau pembuatan mihol. Kalaupun ada (pabrik), itu menyalahi aturan,"kata Rasdian
Meski demikian, Rasdian mengakui, untuk hotel, restoran, dan Bar di Pangkalpinang masih bisa menjual mihol.
"Itu ada pengaturannya tersendiri. Memang ada kelas-kelasnya, teknisnya itu ada di dinas perdagangan.... memang di tempat-tempat tertentu itu ada (mihol), seperti hotel-hotel berbintang begitu,"
Pihaknya, menurut Rasdian, telah berupaya mengawasi penegakkan perda ini. Satu di antara caranya adalah sosialisasi.
"Kami sudah sampaikan ke kecamatan-kecamatan, mulai dari ketertiban umum sampai mihol. Di Perda itu sudah diatur, kalau tidak salah, ada sanksi denda Rp 5 juta, sampai ada kurungan pidana," kata Rasdian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kasatpol-pp-pangkalpinang-rasdian-setiady_20180412_151655.jpg)