Sidang Ismiryadi Dilanjutkan Malam Nanti untuk Pemeriksaan 6 Orang Saksi

Persidangan Ismiryadi dimulai sekitar pukul 09.30 wib dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima orang.

Bangkapos/Yudha Palistian
Ketua Hakim, Sri Endang A Ningsih memperkirakan bahwa sidang pembacaan tuntutan hingga pledoi atas terdakwa ismiryadi akan digelar jumat mendatang, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Yudha Palistian

POSBELITUNG.CO  – “Sidang ditunda dulu hingga pukul 19.30 wib nanti dengan agenda pemeriksaan saksi kembali,” ungkap ketua hakim, Sri Endang seraya memukul palu diakhir persidangan, Rabu, (18/4/2018) sekitar pukul 15.20 wib.

Pantauan bangkapos.com selama persidangan hari ini, sidang dimulai sekitar pukul 09.30 wib dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima orang.

“Kita rehat sejenak, sebab majelis hakim juga harus mengikuti beberapa persidangan lainnya. Untuk malam nanti saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang,” tutur Sri Endang.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah saksi yang sudah diperiksa sudah mencapai sembilan orang sedangkan enam untuk malam nanti, total 15 orang dari 24 saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu JPU masih beranggotakan Raden Isjuniyanto, Doody P, dan Ferdiyan.

Ketua Hakim Perkirakan Jumat Pembacaan Tuntutan Hingga Pledoi

Ketua Hakim, Sri Endang A Ningsih memperkirakan diakhir persidangan, Rabu (18/4/2018) bahwa sidang pembacaan tuntutan hingga pledoi atas terdakwa ismiryadi akan digelar jumat mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menghadirkan 24 orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan politik uang ismiryadi yang sedang bergulir saat ini.

“Pokoknya sampai malam nanti, saksi yang sudah dan akan disidangkan sebanyak 15 orang tersisa 8 orang lagi. Kemungkinan jumat sudah pembacaan tuntutan hingga pledoi,” ungkapnya diakhir persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukumnya sempat mengatakan kepada bangkapos bahwa  yakin pada putusan nanti, sidang ini pasti dihentikan karena di dalam dakwaannya banyak kecacatan. Serta dilihat dari proses penyidikan sudah melebihi batas 14 hari dari yang telah ditentukan.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved