Karena Pertimbangan Ini, Dodot Dinyatakan Bebas

Pertimbangan ini yang membuat Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tidak bersalah terhadap Ismiryadi

Bangkapos/ Yudha Palistian
Sidang perkara dugaan politik uang Ismiryadi alias dodot di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dilanjutkan, Selasa (17/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. 

Laporan Wartawan Bangka Pos,  Yudha Palistian

POSBELITUNG.CO  --  Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tidak bersalah terhadap Ismiryadi (Dodot) dalam kasus dugaan politik uang.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim membebaskan Ismiryadi (Dodot) karena berdasarkan keterangan para saksi tak ada bukti yang bisa menunjukkan adanya politik uang beserta dampaknya secara nyata.

Majelis hakim juga menyatakan sesuai Pasal 187 poin A ayat 1 dan ke 2 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kasus Ismiryadi ini tidak terbukti dalam praktik politik uang.

"Dalam pasal yang disebutkan oleh majelis hakim bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi dan penerima harus dipidanakan, sedangkan pihak penggugat hanya mempidanakan ismiryadi saja.  Jelas ini bertolak belakang dengan UU," jelas kuasa hukum ismiryadi kepada bangkapos.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Sri Endang A Ningsih serta anggota hakim Iwan Gunawan dan Wahyudinsyah Panjaitan menyatakan terdakwa dodot tidak bersalah dalam kasus politik uang dan menolak tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan Ismiryadi alias dodot terbukti tidak melakukan politik uang dan menolak tuntutan yang diajukan oleh JPU," tegas Sri Endang dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 21.30 wib.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan R. Isjuniyanto, Ferdiyan, Doddy P menuntut terdakwa dengan hukuman  40 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ismiryadi didakwa melakukan dugaan politik uang yakni pengisian token listrik sebesar Rp 20 ribu saat berkampanye di Kelurahan Asem dan Kelurahan Keramat.

Ismiryadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kuasa Hukum Ismiryadi, Saleh dan tim menyatakan akan mempidanakan kembali para saksi yang memberikan kesaksian palsu.

"Dalam waktu dekat akan kami proses secepatnya kerana kasus ini banyak kejanggalan," ungkapnya.

Ismiryadi juga mengungkapkan bahwa pengalamannya ini menjadi pelajaran didalam hidupnya. 

Dalam persidangan putusan Ismiryadi Kapolres Pangkalpinang,  AKP Iman Risdiono mengungkapkan ada 60 personil yang dikerahkan serta satu pleton dari Polda dan satu pleton dari Brimob. 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved