OJK Miliki Program Jaring, Ini Manfaat dan Tipe Kreditnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan

Editor: Evan Saputra
ojk.go.id
Kolase logo OJK dan program Jaring. (ojk.go.id) 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Jariyanto

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

OJK juga memiliki sejumlah program, satu di antaranya Jangkau, Sinergi, dan Guideline (Jaring).

Program ini bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dikutip dari situs ojk.go.id, Jaring diluncurkan pertama kali di Takalar, Makassar pada 11 Mei 2015 silam.

Pelaksanaannya di lapangan, OJK menggandeng bank maupun lembaga nonbank.

Berikut ini manfaat-manfaat program Jaring serta fasilitas kredit di sektor kelautan dan perikanan (KP).

Manfaat program Jaring:

1. Peningkatan pertumbuhan pembiayaan sektor jasa keuangan (SJK) di sektor kelautan dan perikanan melalui pendalaman pengetahuan yang selama ini dianggap memiliki risiko tinggi, sehingga sektor ini dapat diakselerasi.

2. Peningkatan akses masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah di komunitas kelautan dan perikanan, terhadap sistem atau industri keuangan.

3. Peningkatan kesejahteraan nelayan (peningkatan income per kapita), peningkatan jumlah lapangan kerja, dan sekaligus pengurangan jumlah pengangguran.

4. Peningkatan jumlah devisa termasuk pengurangan jumlah defisit neraca berjalan.

Tiga fasilitas kredit sektor KP:

1. Kredit Modal Kerja (KMK)

Kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancer perusahaan seperti pembelian bahan baku, piutang, dan lain-lain.

2. Kredit Investasi (KI)

Kredit jangka waktu menengah atau panjang yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru. Misalnya pembelian mesin, bangunan, dan tanah untuk pabrik.

3. Kredit Konsumtif (KK)

Kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi berupa barang dan jasa dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved