Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 7 November 2025 Kembali Naik, Simak Rinciannya

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali bergerak naik.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng / Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Jumat (7/11/2025), harga terbaru emas Antam kembali bergerak naik. 

POSBELITUNG.CO - Simak perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (7/11/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali bergerak naik.

Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (7/11/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp2.296.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp9.000 dibandingkan dengan Kamis (6/11/2025) kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.287.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Melonjak Rp27.000 Jadi Segini

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.198.000, naik Rp4.500 dibandingkan kemarin yang dibanderol Rp1.193.500.

Harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami kenaikan.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.161.000 per gram, naik Rp9.000 dibandingkan Kamis kemarin yang sebesar Rp2.152.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 7 November 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.198.000    
  • 1 gram: Rp2.296.000    
  • 2 gram: Rp4.532.000
  • 3 gram: Rp6.773.000    
  • 5 gram: Rp11.255.000
  • 10 gram: Rp22.455.000
  • 25 gram: Rp56.012.000    
  • 50 gram: Rp111.945.000        
  • 100 gram: Rp223.812.000    
  • 250 gram: Rp559.265.000
  • 500 gram: Rp1.118.320.000        
  • 1.000 gram: Rp2.236.600.000    

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved