Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 11 November 2025 Kembali Melonjak Rp27.000

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam melonjak drastis, melanjutkan tren kenaikan yang terjadi sejak beberapa hari belakangan.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Tren kenaikan harga terbaru emas Antam masih berlanjut di hari ini, Selasa (11/11/2025). 

POSBELITUNG.CO - Tren kenaikan harga terbaru emas Antam masih berlanjut di hari ini, Selasa (11/11/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam melonjak drastis, melanjutkan tren kenaikan yang terjadi sejak beberapa hari belakangan.

Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada Selasa (11/11/2025), harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp2.360.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan perdagangan pada Senin (10/11/2025) kemarin harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp27.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini juga naik menjadi Rp1.230.000.

Lonjakan juga terjadi pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.225.000 per gram, naik Rp27.000 dibandingkan Senin kemarin.

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved