Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Melonjak Rp27.000 Jadi Segini

Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (6/11/2025).

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (6/11/2025). 

POSBELITUNG.CO - Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (6/11/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini melonjak naik.

Berdasarkan data laman logammulia.com yang diperbarui pada Kamis (6/11/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.287.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Rabu (5/11/2025) kemarin yang sebesar Rp2.260.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp27.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari dibanderol Rp1.193.500, naik Rp13.500 dibandingkan Rabu kemarin yang sebesar Rp1.180.000.

Lonjakan juga terjadi pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam naik Rp27.000, dari Rp 2.125.000 per gram pada Rabu kemarin menjadi Rp2.152.000 per gram di hari ini. 

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved