Lipsus Tambang Timah Beltim
Pentingnya Kajian dan Dampak yang Ditimbulkan dalam Metode "Blasting"
dampak baru yang ditimbulkan aktivitas blasting yakni getaran pada setiap kali ledakan. Hal ini berbeda dengan dampak umum.
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Kepala Bidang Pengendalian dan Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DLH Babel) Hutriadi mengatakan, jika PT Timah menggunakan sistem blasting dalam open pit mining di TB2B Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), maka harus mendapatkan izin lingkungan atau amdal baru.
Hutriadi menjelaskan, dampak baru yang ditimbulkan aktivitas blasting yakni getaran pada setiap kali ledakan. Hal ini berbeda dengan dampak umum.
"Dalam amdal terpadu PT Timah tidak ada peledakan. Aktivitas ini (peledakan) tentunya menimbulkan dampak baru sehingga perlu dikaji ulang dampaknya terhadap lingkungan, makanya harus ada amdal baru," katanya, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, dalam amdal baru hanya mengkaji dampak lingkungan pada wilayah terdampak, bukan secara keseluruhan.
Jika menggunakan pengeboman, maka harus diukur kekuatan ledakan dan radius ledakan.
"Amdal baru itu hanya membahas itu saja, enggak mengubah yang lainnya, di lokasi Beltim saja. Karena ada perubahan usaha penambangan dengan teknologi blasting atau pengeboman," kata Hutriadi.
Dia mengatakan tidak dapat menjelaskan sudah sampai tahapan mana proses amdal karena ini merupakan kewenangan kabupaten untuk mengkaji.
"Lokasinya di Belitung Timur dan ini kewenangannya di DLH Beltim karena amdal baru. Kecuali kalau adendum, beda lagi, baru menjadi kewenangan provinsi," ucapnya.
"Adendum ini jika nambang di Damar tapi meleburnya di Mentok. Gara-gara ada tambang baru di Damar, di Mentok kapasitasnya berubah, baru jadi kewenangan provinsi. Karena hingga saat ini adanya tambang di Beltim itu belum memengaruhi kerja PT Timah di tempat lainnya," beber Hutriadi.
Disinggung apakah provinsi turut memantau proses kajian amdal, ia menyebut pihaknya belum mendapatkan laporan rinci dari kabupaten.
"Ini kewenangan kabupaten dan mereka enggak wajib lapor," ucap Hutriadi. (o2)
