Beginilah Komentar UAS soal Habib Bahar bin Smith: Gak Ada Lo Gak Rame
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, UAS Pernah Berkomentar : Gak Ada Lo Gak Rame
POSBELITUNG.CO -- Ustaz Abdul Somad mengomentari soal kasus hukum yang kini sedang dijalani oleh Habib Bahar bin Smith.
Hal itu disampaikan Ustaz Abdul Somad saat ada yang menanyakan pendapatnya soal Habib Bahar bin Smith.
Dilansir dari Kompas.com, Habib Bahar Bin Smith kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz Yanuar menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith juga diberarkan oleh pihak kepolisian.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 7 Desember, Sagittarius akan Beruntung, Aries Tampak Ragu-ragu
Baca: Terungkap Hasil Survey, 5 Dari 10 Remaja Bali Aktif Berhubungan Intim, Begini Jelasnya
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).
“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Sementara itu Dilansir dari akun YouTube Tafaqquh video berjudul "Tanya Jawab Syarah Hadits (19-8-2017) - Ustadz Abdul Somad, Lc. MA", Ustaz Abdul Somad sempat berkomentar tentang Habib Bahar bin Smith.
Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari jamaahnya soal gaya ceramah Habib Bahar bin Smith.

"Bagaimana Ustadz pendapat Antum kepada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung Pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaahnya.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad pun tampak langsung menjawab dengan mengatakan kalau dirinya tidak berhak mengkritik orang lain.
Baca: Baru 2 Hari Rilis, Lagu Sellow Via Vallen Sudah Masuk Trending YouTube Nomor 3, ini Liriknya
Baca: Detik-detik Video Angin Puting Beliung Terjang Stasiun Batutulis Kota Bogor, Atap Berterbangan
Pun Ustaz Abdul Somad mengatakan kalau itu adalah gaya Habib Bahar bin Smith ketika ceramah.
"Itu style dia, siapa saya mengkritik orang, itu kan gaya dia, gak ada lo gak rame," kata Ustaz Abdul Somad dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (7/12/2018).
Namun meski demikian, Ustaz Abdul Somad menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke penegak hukum.
Ia pun tak menampik jika video Habib Bahar bin Smith itu melanggar hukum.
Bahkan, Ustaz Abdul Somad mempersilahkan kepada penegak hukum untuk menangkapnya jika memang melanggar.
"Itu gaya dia, berapi-api. Masalah bahwa itu melanggar konstitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama dengan menghina (negara), ya itu adalah aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayyun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum," bebernya.
Baca: 7 Tahun Jadi Istri Agus Rahman, Dewi Sandra Curhat: Siap Jadi yang Keempat
Baca: Dokter Rudiansyah, si Penyelamat Nyawa Penumpang Lion Air yang Kritis saat Pesawat Mengudara

Lalu, Ustaz Abdul Somad juga meminta agar kasus ini jangan dijadikan bahan pembicaraan untuk balik menghina.
Ia menyerahkan kasus itu untuk diproses secara hukum.
"Ini jangan dibicarakan jadi ghibah, itu menghina-hina presiden, ya tangkap. setelah ditangkap ada pengacara, ada macam-macam," jelasnya lagi.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku dirinya tidak pernah sekalipun menghina Presiden.
"Ustadz Somad menghina Presiden? Tidak pernah saya menghina, mana videonya? Takut juga ustadz," ujarnya sambil tertawa.
Namun, video itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith saat ini.
Sebab, video itu diposting pada tanggal 25 Agustus 2017, jauh sebelum Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi.
Namun, video itu kembali viral, karena banyak publik yang ingin mengetahui pendapat Ustaz Abdul Somad.
Baca: Praktis Buat Traveling, Ini Legging Wudhu ala Seleb Hijabers Harga Rp 40 Ribuan
Baca: Bos Huawei Ditangkap Polisi Kanada atas Permintaan Amerika Serikat, Ini Penyebabnya
Ini videonya :
Jadi tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi Prasetyo, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi Prasetyo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu. “Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.
Baca: Boleh Dicoba oleh Para Jomblo, Ini 8 Cara Hilangkan Rasa Kesepian Meski Belum Punya Pasangan
Baca: Perjuangan Pasukan Naga Benny Moerdani dalam Pembebasan Papua Barat, Sempat Disebut Mustahil
Menurut Aziz Yanuar, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.
Aziz Yanuar mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz Yanuar.
“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia.
Aziz Yanuar mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, UAS Pernah Berkomentar : Gak Ada Lo Gak Rame
Baca: Kontroversi Misteri Putusnya Telinga Van Gogh yang Dibawa Mati saat Sang Maestro Bunuh Diri
Baca: Rocky Gerung Akhirnya Buka Alasan Selalu Kritik Jokowi Bukan Prabowo, Terungkap di ILC, Ini Jelasnya
Baca: Ferdinand Hutahaean Dulu Mati-matian Dukung Jokowi Kini Pindah Haluan, Alasannya Hanya Karena ini
Baca: 3 Tempat Keren di Amerika ini Siap Menjamin Tunjangan Gratis Seumur Hidup, Minat Melancong ke Sana?
Baca: Kisah Anggota Kopassus di Papua, Baru Mendarat Sudah Diacungi Panah & Tombak oleh Suku Pedalaman